Ciamis, (MR)Proyek pembangunan yang di danai oleh anggaran pemerintah Provinsi alias dana (Banprov) yang tahap pengerjaannya melalui rekanan yaitu pihak ketiga berharap mengikuti teknis yang sudah ada di sepakati. Terlebih menggunakan bahan material batu, jangan sampai merusak tatanan alam apalagi tanpa seizin pemerintah setempat yaitu pihak Desa.
Suhaerli sebagai Kepala Desa Sukaresik Kecamatan Sindangkasih membeberkan bahwa pembangunan yang di kerjakan oleh salah satu CV rekanan menggunakan bahan material batu itu semua menggunakan batu yang ada di sekitar Cireong yang merupakan tanah masyarakat,” singkat Suherli.
Sampai berita diturunkan pihak CV rekanan belum meminta izin secara tertulis, hanya saja izin akan memulai pekerjaan ironis nya izin menggunakan batu material belum ada. >>Adi Sumarna
