KABUPATEN TANGERANG, (MR) – Diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat prona. Mantan Kepala Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, inisial A ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Kamis (20/10/22)
“Kejari menetapkan terduga pelaku A, dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap A dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan program PTSL tahun 2019,” kata Nova Elida Saragih, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang.
Mantan kepala desa itu disuga melakukan pungli dengan cara meminta sejumlah uang lebih banyak daripada ketentuan perundangan saat penyelenggaraan program sertifikat prona (PTSL) di Desa Kayu Agung dengan jumlah pengajuan sebanyak 2476 bidang tanah.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri, katanya, warga yang mengajukan permohonan PTSL atau sertifikat prona hanya dibebankan tarif sebesar Rp150 ribu saja.
“Namun, A meminta dengan jumlah uang yang bervariasi yaitu Rp150 ribu sampai Rp5 juta,” ungkapnya.
Setelah ditangkap, terduga pelaku A ditampilkan dalam acara jumpa pers Kejari Kabupaten Tangerang.
Terduga pelaku A tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah dan hitam. Wajahnya tampak ditutupi masker. Ia juga mengenakan peci.
Menurut Nova, terduga pelaku A akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Pandeglang.
“Uang yang diperkiran dari pungutan liar tersebut sekitar Rp300 juta lebih,” tuturnya.
(Sihar S/Rls)
