Insentif Pengurus Jenazah dan Imam Masjid Kab. OKI Tahun 2016 Tidak Tersalur 100 %
Kayuagung, (MR)
Program Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan dengan cara memberikan insentif kepada Imam Masjid dan Mudin/Mudina (Pengurus Jenazah), disambut baik masyarakat Kabupaten OKI, dalam hal ini Bupati OKI sangat perhatian kepada Imam Masjid dan Mudin/Mudina, namun niat baik Bupati H Iskandar SE diduga tidak di dukung sepenuhnya oleh Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten OKI hal ini dikatakan beberapa orang, Imam masjid dan Mudin /Mudina kepada wartawan media ini belum lama ini yang namanya tidak mau ditulis.
Lebih Lanjut Imam masjid tadi mengatakan dalam satu desa/Kelurahan mempunyai satu imam masjid yang di berikan Insentif oleh Pemerintah Kab.OKI yang dianggarkan dari Dana APBD tahun 2016, sebesar Rp1.800.000,- perorang pertahun, dan untuk Imam Masjid Kecamatan sebesar Rp3.000.000,-per orang Kabupaten OKI memiliki 18 Imam Masjid Kecamatan, Selain itu Insentif Mudin (Pengurus jenazah Laki-laki) dan Mudina (pengurus jenasah perempuan) setiap satu Desa atau Kelurahan satu orang Mudin dan satu orang Mudina diberikan insentif sebesar Rp500.000,-. Perorang yang sangat di sesalkan tidak semua pengurus masjid baik desa/kelurahan maupun Kecamatan menerima insentif tersebut, sama halnya dengan mudin dan mudina tidak semuanya menerima insentif.
Masih menurut salah seorang imam masjid tadi,apabila sudah dianggarkan oleh pemerintah untuk membantu Imam Masji dan Mudin/Mudina mengapa tidak di salurkan semuanya, saat Imam Masjid dan Mudin/Mudina menanyakan hal tersebut kepada Bagian Kesra Kab OKI, pihak kesra mengatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) dari Kepala Desa maupun/kelurahan dan kecamatan tidak di perpanjang bahkan ada juga Rekening tidak aktif lagi, padahal menurut keterangan Imam Masjid dan Mudin mudina rekening mereka masih aktif bahkan isi rekening tersebut masih ada uangnya. Dengan kejadian ini di duga insentif yang tidak dibayarkan masuk kantong oknum tertentu di Bagian Kesra Kabupaten OKI.
Menurut salah seorang Mudina di Kelurahan dalam Kecamatan Kota Kayuagung yang tidak mau namanya di tulis mengatakan kepada wartawan media ini di kediamanya tidak di bayarnya insentif Mudin/mudina dan imam masjid “kami tidak tau kalau SK tersebut harus di perpanjang setiap tahun karena tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi dari pihak Kesra, kalau masalah rekening miliknya masih aktif itu tidak bisa dijadikan alasan yang tepat” ungkap salah seorang Mudina
Lebih lanjut Mudina tadi mengatakan mengurus jenazah dirinya ikhlas apalagi kita sama-sama umat muslim harus saling tolong menolong, namun yang sangat di sesalkan, Pemerintah Kabupaten OKI yang dalam hal ini Bupati OKI H.Iskandar SE, telah berupaya untuk membantu Mudin/mudina dan imam Masjid, dengan menganggarkan dana melalui dana APBD OKI Tahun 2016 untuk memberikan insentif kepada imam masjid Desa/Kelurahan maupun Kecamatan dan juga memberikan insentif kepada pengurus jenazah, namun perpanjangan tangan Bupati OKI yang dalam hal ini Bagian Kesra diduga tidak mendukung program Bupati ini, yang mana semenjak adanya insentif ini tidak pernah diadakan sosialisasi ke desa-desa jadi kami menganggap tidak mendukung program Bupati OKI H Iskandar SE.
Uang insentif pengurus jenazah yang dianggarkan pemerintah Rp500.000,- perorang pertahunnya, sebenarnya sangat sedikit, kalau untuk satu orang namun ini semua apabila dijumlahkan ratusan desa/kelurahan yang ada di Kabupaten OKI, dananya cukup besar, apalagi ditambah Insentif imam masjid setiap Desa/kelurahan sebesart Rp1.800.000, perorang begitu pula dengan imam Masjid Kecamatan Sebesar Rp3.000.000,- sebanyak 18 Kecamatan.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pahmi Adri S.pdi, saat di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya mengenai insentif Imam Masjid dan Mudin Mudina pada tahun 2016 mengatakan masalah ini dirinya kurang mengetahui, dan untuk lebih jelas tanya langsung dengan Bendahara pembantu, Ulik Indrayani, atau langsung tanya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Asnil Fikri,SH.Msi yang dulunya Kabag Kesra Kab OKI, sekarang sudah pindah dibagian Sekwan DPRD OKI.
Hebatnya lagi PPTK, Pahmi mengenai permasalahan ini di anggap tidak bertangung jawab karena semua permasalahan di bebankan kepada Bendahara Pembantu, yang mana pada saat wartawan konfirmasi dirinya langsung menelpon Bendahara Pembantu Ulik Indrayani, setelah bendahara pembantu datang PPTK Pahmi langsung meninggalkan wartawan, melihat hal ini Bendahara mengatakan yang bertanggung jawab permasalahan ini semestinya adalah PPTK, bukan dirinya.
Bendahara Pembantu Ulik Indrayani mengatakan Pemerintah OKI telah menganggarkan sebanyak 700 orang Mudin/Mudina se Kabupaten OKI, setiap orang di berikan insentif sebesar Rp500.000, pertahun dan untuk imam Masjid Desa/Kelurahan di berikan Insentif Rp 1.800.000, per orang dan untuk imam masjid Kecamatan sebesar RP3.000.000,- perorang sebanyak 18 kecamatan namun yang menyerahkan SK sebanyak 9 Kecamatan insentif ini di anggarkan dari APBD OKI tahun 2016, tidak di bayarkannya insentif tersebut mengingat sudah banyak rekening tidak aktif lagi (mati) dan sisa uang yang tidak dibayarkan sudah di kembalikan ke kas Daerah ungkap Ulik. >>Ipan
