Diduga Dana Bangub dan ADD 2014 Desa Pedamaran Tiga Fiktif

Kayuagung, (MR)
Kepala Desa Pedamaran Tiga Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di duga gelapkan Dana Bantuan Gubernur (Bangub) Sumatera Selatan dan Anggaran Dana Desa (ADD)  Tahun 2014, mengingat sampai saat ini masyarakat tidak pernah melihat bangunan atau fisik hasil pembelian dari dana tersebut  di duga dana tersebut masuk kantong Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri hal ini dikatakan salah seorang masyarakat desa Pedamaran kepada Media Rakyat yang namanya minta di rahasiakan Belum Lama ini.

Lebih lanjut masyarakat tadi  mengatakan pada Tahun 2014 dana Bangub dan ADD Desa Pedamaran Tiga tidak  terealisasi  mengingat dari Tahun 2014 sampai saat ini masyarakat tidak pernah mengetahui dana tersebut di bangunkan apa atau di realisasikan untuk apa, namun masyarakat baru mengetahui  bahwa dana Bangub terealisasi dan ADD tidak terealisasi karena adanya surat jawaban Camat Pedamaran  Nomor 145/Kec.Pdmr/IV/2015  kepada salah satu LSM di OKI yang mana isi surat tersebut Rekapitulasi  Kegiatan Fisik  dana ADD dan Bangub 14 Desa di Kecamatan Pedamaran, yang menjadi pertanyaan masyarakat Desa Pedamaran Tiga berdasarkan Surat Rekapitulasi Dari Camat tersebut bahwa untuk Pedamaran Tiga,  Dana ADD Belum terealisasi sedangkan  untuk Dana Bangub di realisasikan pembelian Sound System  terbaru yang sudah canggih satu set lengkap dan Kursi plastik 200 buah

Menurut masyarakat apabila dana tersebut betul-betul terealisasi untuk pembelian Sound System  terbaru yang sudah canggih, barang tersebut dimana dan untuk siapa apabila barang tersebut di simpan akhirnya barang inventaris desa hilang akan menjadi hak milik pribadi Kepala Desa.

Kepala Desa Pedamaran Tiga, Safarudin, saat di di konfirmasi  melalui Ponsel tidak pernah menjawab bahkan saat di  konfirmasi tertulis oleh Media Rakyat, surat konfirmasi tersebut tidak pernah di jawab.

Dengan kejadian ini masyarakat mengharapkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten OKI, dan penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Tipikor Polres OKI  dapat memeriksa Kepala Desa Pedamaran Tiga Safarudin, apabila terbukti ada penyimpangan realisasi dana tersebut  seret ke meja hijau.

Camat Pedamaran H. Herkoles  saat di konfirmasi Media Rakyat melalui ponsel mengatakan saat di cek dan  koordinasikan dengan Kepala Desa Pedamaran Tiga,  ADD Tahun 2014 itu tidak dibagunkan karena dananya silpa dan terealisasi di Tahun 2015, dananya rehab kantor Kepala Desa, mengenai dana Bangub di belikan  kades , Sound system itu barangnya ada, namun masalah ini bisa di pertanggung jawabkan semua. >>Ipan

Related posts