Diduga Angkot Alih Fungsi Jadi Pengecor BBM

Tanggamus, (MR) – Kelangkaan BBM jenis premium sering kali terjadi di SPBU, salah satunya di SPBU milik Pemerintah Daerah yang berada di Pekon Telaganing Cematan Kotaagung Barat Kab Tanggamus Lampung. Hal ini dipicu adanya masyarakat yang melakukan pengecoran dengan berbagai modus, diantaranya menggunakan mobil Angutan Pedesaan yang diisi fulltank kemudian diporot dan kembali mengisi di SPBU yang sama.

Parahnya oknum supir angkot tersebut sangat leluasa dalam melakukan pengecoran BBM jenis premium, oknum supir angkot tersebut melakukan sendiri dalam pengisian BBM jenis pramium kemobil miliknya tanpa di awasi oleh petugas SPBU BUMD tersebut Seperti yang terjadi pada, (26/9/2017). Namun ketika dikonfirmasi salah satu pegutas pengawas SPBU BUMD tersebut menjelaskan, “mungkin supir angkot tersebut kepercayaan dari petugas SPBU yang sedang piket hari ini pak,” ujarnya.

Padahal aturan sudah jelas dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, lalu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 18 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Berdasarkan hal tersebut maka SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Minyak Premium dan Solar untuk pengguna akhir, bukan kepada pengecor yang menggunakan mobil atau jerigen dan drum lalu untuk dijual kembali ke konsumen.

Masyarakat berharap dengan Pemerintah Daerah seperti Pemkab Tanggamus untuk segera mengevaluasi hal tersebut, masyarakat juga berharap aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti informasi itu, serta pihak PT OTJ segera mengambil langkah dan menindak petugas SPBU yang diduga main mata dengan oknum supir. >>Darius

Related posts