Camat Murung Tegaskan Keterwakilan Perempuan Wajib Dalam Struktur BPD Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan

Murung Raya, (MR) – Keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu poin penting yang wajib diperhatikan pasca pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di 6 (enam) Desa se-Kecamatan Murung , Rabu (31/07/2019).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 BAB III Keanggotaan BPD Paragraf 1 Anggota BPD Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 BAB III Keanggotaan BPD Paragraf 1 Anggota BPD Pasal 6 huruf b yang berbunyi Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan.

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 BAB III Tentang Keanggotaan BPD Paragraf 1 Anggota BPD Pasal 8 Ayat 1 yang berbunyi Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.

” Di sana suda jelas Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD telah mengamanatkan kewajiban adanya unsur keterwakilan perempuan di struktur BPD, ” Jelas Camat Murung, Banjang Jalin, S.Sos, kepada Media Rakyat dan awak media lainnya, Senin (05/08/2019) disela-sela kesibukannya.

Tidak ada penafsiran lain, karena hal ini adalah poin penting yang sifatnya wajib dan harus terwakili, tambahnya.

Setidaknya 1 (satu) orang anggota perempuan ditempatkan di dalam struktur anggota BPD baik yang berjumlah minimal 5 (lima) orang, 7 (tujuh) orang maupun 9 (Sembilan) orang.

” Tidak boleh tidak ada, wajib ada minimal 1 (satu) orang keterwakilan perempuan di dalam struktur keanggotaan BPD, ” Banjang mengakhiri perkataannya. (Firman/Tri)

Related posts