Kab Sukabumi, (MR)
Terkait penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Cibadak tehadap Mantan Camat Cibadak Drs Suherwanto,S.Ip dan Kepala Desa Tenjo Jaya, Kecamatan Cibadak, Supriatman, S.Pd dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan atas dasar tersebut Kedua tersangka melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan. Sidang Praperadilan di selenggarakan diPengadilan Negeri Cibadak. Blok Jajaway No.2 Pelabuhan Ratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Jum’at (11/9).
Sidang pertama menghadirkan pemohon Suherwanto dengan Majelis Hakim Yusuf Syamsudin,SH.MH. di lanjutkan Supriatman dengan Majelis Hakim tunggal, Benny Octavianus SH. MH. Dalam agenda sidang pembacaan permohonan Praperadilan di wakili oleh kuasa hukum dari masing-masing pemohon. Dengan register perkara Nomor 02/PIDRA/2015/PN.Cbd dan Nomor 0302/PIDRA/2015/PN.Cbd, terdeskripsi untuk diduga bahwa tidak di landasi dengan adanya sekurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah.
Menurut Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan Supriatman dan Suherwanto, kantor Advokat-Penasehat Hukum H. Dede S. Agustani, SH dan rekan, bahwa penetapan status tersangka terhadap masing-masing Pemohon atas dugaan tindak pidana korupsi tidak sesuai dengan proses hukum yang adil dan konsisten (un-due process of law), sehingga penetapan tersebut adalah jelas-jelas telah melanggar hak asasi manusia.
Sementara itu, H.Dede Agustani,SH mengatakan kepada awak media. Menurutnya. apatatur Kejaksaan tidak mempunyai wewenang bertindak sebagai penyidik maupun melakukan penyelidikan atas suatu perkara tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana Korupsi. “Penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Cibadak tidak sesuai atau Menyimpang dari tugas Kejaksaan. sebagaimana diketahui dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI dan menurut KUHAP tegas diatur dan di tentukan dalam Pasal 1 angka 4 dan pasal 4, yaitu Penyidik adalah pejabat Polisi Negara RI yang diberikan wewenang oleh undang- undang untuk melakukan penyelidikan. “Ungkap H. Dede S. Agustani SH. Kuasa hukum Supriatman dan Suherwanto.
Masih H.Dede “Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penyidikan oleh penyidik Jaksa Kejari Cibadak dilakukan secara a priori yang telah menetapkan Drs Suherwanto dan Supriatman S.Pd selaku tersangka. Maka penetapan tersangka aquo adalah merupakan rangkaian dari tindakan penyelidikan yang dilakukan tanpa kewenangan atau tidak sesuai dengan kewenangan aparatur kejaksaan yang semestinya menurut ketentuan undang-undang. Sehingga penetapan para tersangka yang menjadi materi pokok dalam permohonan Prapeladilan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang meng ikat, karena menyimpang dari proses dari hukum yang adil dan konsisten.
“Hal Ini jelas mengakibatkan para pemohon Praperadilan aquo menderita kerugian moril maupun matreil serta tercabik Hak Azasinya. para pemohon berhak juga meminta ganti rugi masing-masing sebesar Rp. 5 miliar dan menuntut pemulihan nama baik pada harkat dan martabatnya yang baik seperti semula,” tambah H Dede Agustani dalam keterangan persnya di Rumah makan Asri, Citepus Palabuhan Ratu. Pihak Kuasa Hukum juga berharap agar masing-masing Hakim dapat menilai secara objektif, proposional dan profesional untuk menjatuhkan putusan yang tepat dan benar menurut hukum dan keadilan. >>Cep
