Kab. Tasikmalaya, (MR)
Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum mengambil sumpah/janji PNS dan menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016 yang dilaksanakan di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretaris Daerah dan para Kepala Bagian di lingkup Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya serta untur terkait lainnya.
“Saya mengingatkan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, baik PNS yang baru diangkat atau pun PNS yang telah lama diangkat untuk menjaga sumpah/janji PNS”, ujar Bupati.
Ia juga menambahkan, berdasarkan Pasal 63 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integrasi moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
Bupati juga mengingatkan, menjadi Pegawai Negeri Sipil itu merupakan rahmat dan juga tanggungjawab karena terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga membatasi perilaku kita sehari-hari, serta menjadi suri tauladan bagi masyarakat.
Selain itu menurutnya, setelah menjadi PNS, setiap individu diharapkan menjadi lebih dekat dengan masyarakat, juga selalu mejalin komunikasi dengan pimpinan.
Ditempat yang sama, Sekretaris BKPLD Kabupaten Tasikmalaya Drs. Gaos Firdaos dalam laporan menyampaikan, Calon Pegawai Negeri Sipil yang diambil sumpah/janji PNS serta diserahkan Petikan Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2016 berjumlah 542 orang yang diangkat menjadi CPNS pada tahun 2014, terdiri dari Formasi Khusus Tenaga Dokter sebanyak 18 orang dan Formasi Tenaga Honorer kategori II sebanyak 524 orang.
Para CPNS tersebut telah menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun, serta telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi ;
1. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; 2. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS; 3. Telah lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. >>Iin K/Widayanti
