Majalengka, (MR)
KEKOSONGAN Pucuk pimpinan di Pemerintahan Desa Karayunan saat ini terisi sudah,kekosongan Jabatan Kepala Desa Karayunan dikarenakan Kepala Desa sebelumnya tidak bisa melanjutkan jabatanya sebagai Kepala Desa kembali sehingga harus diadakan Pergantian Antar Waktu (PAW) guna kelancaran jalanya roda Pemerintahan Desa terebut, pada rabu (26/10) Diding Ahyadi yang terpilih sebagai Kepala Desa Antar Waktu untuk melanjutkan sisa jabatan Kepala Desa sebelumnya telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Majalengka H.Sutrisno,SE.,M.Si dihalaman Balai Desa Karayunan.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir pula para tamu undangan dari unsur muspida Kabupaten Majalengka, unsur Muspika Kecamatan Cigasong, pihak Kepolisian,Koramil,para Kepala Desa Se-kecamatan Cigasong,para Kepala Uptd dan Kepala Sekolah,Tokoh Masyarakat, para Ketua Rw/Rt serta masyarakat Desa Karayunan. Dalam kesempatan tersebut Bupati dalam sambutanya menyampaikan bahwa Desa yang telah diwariskan oleh leluhur kita sekarang sudah secara legal formal telah ada undang-undanganya yaitu undang-undang No. 6 tahun 2014 yang artinya adalah semua kekuatan negara termasuk penyelenggara Pemerintahan Desa termasuk rakyatnya harus tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan.
Dengan berlakunya undang-undangan itu struktur pemerintahan Desa sama saja dengan struktur Pemerintahan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sama dengan struktur Camat, karena pengelolaan pemerintahan, pengelolaan keuanganya juga sama, pertanggungjawaban hukumnya juga sama karena dengan berlakunya undang-undang itu dengan secara tegas bahwa Desa merupakan sub organisasi dari pemerintahan Kabupaten, sub organisasi dari Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka tidak ada lagi Desa menjadi Negara didalam Negara karena Desa merupakan satu kesatuan pemerintah, karena Desa merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsekwensi dari itu semua Negara membiayai, yang selama ini secara turun temurun warisan leluhur lebih kepada kegotong royongan dan kegotong royongan itu harus tetap dijalankan dan dijaga karena untuk memperkuat kekuatan Desa, karena Negara kita adalah Negara Agraris, Kabupaten Majalengka juga Kabupaten Agraris,dan mayoritas rakyatnya juga ada di perdesaan.
Maka Bupati berstigmen bahwa Negara ini akan maju,rakyatnya akan sejahtera, dan Majalengka akan maju dan sejahtera manakala rakyat didesanya diberdayakan dan disejahterakan.
Untuk memberdayakan dan mensejahterakan rakyat, syarat dari Pemerintah sudah diberikan kepada Pemerintah Desa yakni salah satu contoh pada tahun 2016 Pemerintah sudah mengalirkan dana secara fitrik kepada Desa Karayunan dengan jumlah total sebesar Rp. 1.026.493.600,00,- dan kegunaanya adalah untuk membangun infrastruktur Desa agar ekonomi Desa terbangun dan untuk memberdayakan Masy-arakat Desa serta memberdayakan ekonomi Desa, dan sumber dananya semua itu dari APBN dan APBD Kabupaten Majalengka.
Dikesempatan lain Kepala Desa terpilih Diding Ahyadi seusai dilantik ketika dikomentari oleh para awak media dari berbagai media terkait penyampaian Bupati dan kinerjanya tiga tahun kedepan yang akan di lakukan oleh dirinya sebagai Kepala Desa Baru,dan Diding menyampaikan bahwa dirinya sebagai Kepala Desa baru akan melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana biasa tugas seorang Kepala Desa pada umumnya, yakni salah satu contoh akan meneruskan apapun perencanaan ataupun pekerjaan yang berkaitan dengan pemerintahan Desa Karayunan dari Kepala Desa sebelumnya, dan dirinya akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan amanah masyarakat Desa Karayunan yang telah dipercayakan kepadanya sebaik dan semampunya, begitu jelas Diding dengan singkat. >>Kris