Cianjur, (MR)
Bupati Cianjur yang diwakili Sekretaris Kabupaten Cianjur.H. Oting Zaenal Mutaqin, Hadiri sosialisasi di dinas kependudukan dan catatan sipil,hadir juga Ketua Pengadilan Saepudin Turmudy, Nara Sumber, Asep Kurnia dan Ibu Diana Aparatur Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Para peserta kegiatan, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan sosialisasi itu di nilai penting untuk dilaksanakan, untuk meberikan pemahaman kepada semua pihak khususnya kepada para penyelenggara pelayanan admisnitrasi kependudukan dan masyar akat pada umumnya, agar mengetahui dan memahami peraturan perundangundangan penyelenggaraan administrasi kependudukan, juga merupakan rangkaian kebijakan dalam rangka pemutakhiran data kependudukan untuk mempercepat terwujudnya pelaksanaan sistim administrasi kependudukan nasional di Kabupaten Cianjur. Banyaknya data yang dikelola dan perlunya penyampaian informasi yang cepat dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan, diperlukan tidak hanya teknologi informasi sebagai media pengolahan data, akan tetapi diperlukan sumberdaya manusia yang mampu dan handal dalam pengelolaan data dan penyajian informasi yang cepat, mudah dan akurat.
Dengan diberlakukannya undang undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, menuntut kita untuk merubah cara pandang dan pola pikir serta pemahaman dan kesamaan pandangan khususnya bagi para penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan dan masyarakat dalam penyelengaraan admisnistrasi kependudukan, seiring dengan berkem bangnya jumlah penduduk yang cepat, tentunya diperlukan kesempurnaan administrasi penduduk yang benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara hukum. Dengan data yang jelas dan akurat, maka akan menghasilkan hal hal sebagai berikut ;tersedianya database kependudukan yang akurat dan berkelanjutan melalui tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan dalam rangka system informasi administrasi kependudukan dan penerbitan dokumen, tersedianya pelayanan data dan informasi kependudukan yang dapat dijadikan bahan kebijakan pemerintah kabupaten cianjur dalam menyusun rencana pembangunan, tersusunnya daftar penduduk potensial pemilih, baik untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maupun untuk pemilihan umum lainnya serta adanya antisipasi terhadap masalah masalah bidang kependudukan.
Diperlukan langkah kebijakan yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan. melalui sosialisasi ini saya berharap pelaksanaan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan admisnistrasi kependudukan guna terwujudnya pelaksanaan sistim administrasi kependudukan nasional dapat terlaksana dengan baik.
Moch. Ginanjar selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur menjelaskan, Sosialisasi kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan salah satu upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur, dalam memberikan pelayanan informasi kependudukan kepada masya rakat dan pihak terkait sehingga diharapkan dapat mempercepat cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Cianjur. Kegiatan tersebut yakni untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlak, meyamakan persepsi dan kerjasama dengan berbagai Dinas Instansi terkait di Kab Cianjur yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan. >>Endang S /Hum
