Ciamis, (MR)
Tingginya target Retribusi yang di patok oleh pemerintah kabupaten menjadikan satu cambukan yang harus dijalankan dan menjadi semangat untuk mencapai target tersebut target yang harus dicapai oleh BPPT.PM sebesar Rp. 1.218.818.5000.
Menurut Drs. H.Wasdi Msi selaku Kaban BPPT.PM menuturkan bisa tercapainya target yang ditentukan oleh pemerintah tidak lepas dari kerjasama semua perangkat dan pihak bahkan BPPT.PM bisa melebihi nilai yang di targetkan oleh pemerintah sampai akhir November menyentuh angka Rp.1.46.854.517 atau 119,86% dan bahkan bisa melebihi 120% karena kami memiliki waktu satu bulan kedepan, Bulan Desember, dengan cara sosialiasi ke kecamatan,SKPD, dan lainnya pencapaian target ditahun berikutnya kami akan selalu bekerja sama dan mengadakan sosialiasi dan pendekatan kembali kepada pihak kecamatan dan pihak-pihak yang terkait didalamnya.
Disamping Kaban BPPT.PM Entis selaku Kabag Tata Usaha menambahkan ijin yang dikarenakan tarif ada dua hal diantaranya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijintarif reklame. Adapun ijin lewat kecamatan tapi PADnya masuk ke BPPT, untuk bangunan yang ada dipinggir jalan itu akan dilihat, apakah bangunan itu kena sempadan atau tidak. Kalau kena sempadan itu tidak dikenakan pajak dan yang belum mempunyai ijin akan ditinjau ke lokasi. >>Dod’s
