BP DAS Cimanuk Citanduy Salurkan Bantuan Kepada 250 Kelompok Tani KBR

Bandung,(MR)

Terjadinya degradasi hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama dibagian hulu telah menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti berbagai ben-cana terjadinya banjir, kekeri-ngan, tanah longsor. Untuk me-nanggulangi hal tersebut, perlu dilakukan upaya pemulihan dan peningkatan fungsi hutan, baik di hutan lindung, hutan konser-vasi, hutan produksi, maupun Daerah Aliran Sungai (DAS).

Upaya memulihkan kerusa-kan hutan dan lahan dilaksa-nakan melalui Rehabilitasi Hu-tan dan Lahan, dengan melibat-kan masyarakat secara terpadu  antara lain melalui gerakan menanam secara massal oleh masyarakat sebagai bentuk ke-sadaran dan kepedulian terha-dap upaya pemulihan kerusa-kan sumber daya hutan.

Terkait hal tersebut di atas, BP DAS Cimanuk Citanduy telah membentuk Forum DAS Cimanuk Citanduy yang salah satu agendanya yaitu untuk memfasilitasi dan mengkor-dinasikan dalam mengatasi permasalahan yang ada, mulai dari hulu sungai sampai ke hilir.

Adapun salah satu program kerja forum tersebut di mulai pada tahun 2010 kemarin telah menyalurkan bantuan langsung sebesar Rp 50 juta kepada setiap kelompok tani sebanyak 250 kelompok Tani, untuk pembu-atan  Kebun Bibit Rakyat( KBR), dengan target  setiap unit ke-lompok tani tersebut bisa meng-hasilkan 50.000 bibit pohon seperti Jati, Jabon, albasyiah, mahoni, untuk dita-nami di atas lahan kritis seluas125 Hektare setiap unit kelompoknya.

Target yang akan di capai dari 250 unit kelompok tani yang di bentuk tadi, menurut sumber di BP DAS Cimanuk Citanduy,  di harapkan bisa menghasilkan 12.500.000 bibit pohon dan bisa menanami di atas lahan kritis seluas 21.250 H, terang nya.

Lebih jauh, menurut sumber tadi, setiap pohon yang telah di tanam akan di berikan insentive uang sebesar Rp 500/pohon dan akan di lihat dengan kurun waktu setahun setelah bibit di tanam, dengan tujuan agar merangsang setiap kelompok tani tersebut untuk memelihara dan merawat tanaman tersebut sehingga program dan target bisa tercapai,jelasnya.

Di akhir perbincangannya dengan sumber tadi menje-laskan, mekanisme pemben-tukan KBR tesebut dimulai pengajuan usulan proposal dari kelompok masyarakat yang ditandatangani ketua dan dike-tahui Lurah/Kepala Desa, serta memuat memuat identitas, des-krippsi lokasi/areal, KBR, ren-cana dan sketsa lokasi penana-man, daftar anggota kelompok minimal 15 orang untuk diaju-kan kepada Kepala BP. DAS dengan tembusan kepala Dinas Kota/Kabupaten. >>Dodi S

 

 166 kali dilihat,  1 kali dilihat hari ini

Related posts