Lampung Utara, MR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Utara memberikan tanggapan terkait pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang melibatkan Plt Kepala SD Negeri Pekurun Barat, terkait dugaan pernikahan siri tanpa izin.
Plt Kepala BKPSDM Lampung Utara menyampaikan bahwa surat pengaduan tersebut telah diterima secara resmi, dan saat ini masih dalam proses awal penanganan sesuai mekanisme yang berlaku. Pihak BKPSDM menegaskan bahwa penanganan perkara ASN harus melalui tahapan yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.
“Terkait pengaduan tersebut, kami menunggu hasil investigasi dan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara sebagai aparat pengawas internal pemerintah. Setelah hasil pemeriksaan keluar, barulah dapat ditentukan langkah selanjutnya,” ujarnya. (Doni)
