BKPMPT Laksanakan Program/Kegiatan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku

Banten, (MR)
“Saya tidak bisa memberi komen, sebab ada instruksi dari Kepala Badan (Kaban, red) dalam beberapa hari ke depan akan memberi Hak Jawab terkait pemberitaan Media Rakyat.” Ungkap Fahmi selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) Bidang Promosi Penanaman Modal di ruang kerjanya kepada awak Media Rakyat.

Melalui Hak Jawab atas Pemberitaan Media Rakyat, Kepala Badan BPKPMT Provinsi Banten secara tertulis merilis bahwa unuk menindaklanjuti berita yang dimuat pada Surat Kabar Media Rakyat Edisi 394 Tahun XVI/13-23 Agustus 2016 dengan Judul Pemprov Banten & AP II Labrak UU No.5 Tahun 1999 Lira Soroti PL Media Billboard SOETTA” dengan analisa dugaaan kerjasama hitam antara Pemprov Banten dengan AP II. Perlu kami sampaikan judul pemberitaan tersebut Cenderung tendesius sehingga akan menggiring opini masyarakat yang kurang baik pada Pemerintah Provinsi Banten. Kami mohon diberikan ruang konfirmasi untuk memenuhi azas “Coverbothside” sebuah pemberitaan.

Bahwa dalam rangka mewujudkan pemberitaan yang bersifat membangun bagi masyarakat dan pemerintah perlu kami informasikan hal-hal sebagai berikut; Pada Tahun 2016, Pemerintah Provinsi Banten dalam melaksanakan pembangunan bidang penanaman modal, sesuai Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)Rencana Kerja (Renja) Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) melaksanakan program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal, dengan salah satu kegiatannya adalah Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal. Kegiatan Penyelenggaraan Promosi Penanaman Modal mempunyai tujuaan dan sassaran meningkatkan minat dan realisasi investasi (PMA & PMDN), sebagaimana telah ditentukan dengan RPJMD pada tahun 2016 harus tercapai sebesar Rp.14,1 Triliun. Kegiatan ini pada prinsipnya aadalah penyebarluasan informaasi potensi dan peluang investasi daerah kepada investor dalam dan luar negeri dengan pemaanfaatan media promosi dalam berbagai bentuk, baik dengan metoda konvensional (pameran/business meeting) maupun penggunaan media cetak/elektronik (TV/Surat Kabar Nasional) dan Teknologi informasi (Website) serta media luar ruang (billboard). Salah satu lokasi pemasangan media luar ruang (billboard) yang strategis yang diharapkan mampu memberikan informasi tersebut adalah pada area Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebagai pintu masuk para pelaku usaha/bisnis/calon investor menuju pusat perekonomian Jakarta maupun daerah lain, sehingga akan sangat efektif menjadi sasaran dari kegiatan promosi.

Pelaksanaan pengadaan belanja promosi dan publikasi media billboard di bandara, telah melalui proses pengadaan barang/jasa sebagimana ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dengan menggunakan metoda pemilihan penyedia barang/jasa Penunjukkan Langsung, yang telah pula memenuhi criteria dalam dasar peraturannya. Hal ini dilakukan tanpa keputusan sepihak tetapi melalui tahapan, seperti koordinasi dengan pihak PT. Angkasa Pura II pada tangggal 11 Februari 2016 ddan surat BKPMPT No.570/251-BKPMPT/2016 serta telah dikonsultasikan secara langsung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2 Februari 2016 yang kemudian ditindaklanjuti LKPP dengan surat 1/24/LKPP/D.1.1/02/2016 pada tanggal 11 Februari 2016.

Penunjukkan Penyedia Jasa sewa kepada salah satu provider media promosi, didasari pada surat penunjukkan PT. Angkasa Pura II kepada yang Bersangkutan sebagai pemegang Hak No.15.03/0/05/2016/154 tanggal 27 Mei 2016.
Besaran nilai sewa lokasi dan pemasangannya dilaksanakan sebagaimana hasil negoisasi dengan pihak penyedia jasa terhadap harga yang ditawarkan untuk lokasi dimaksud, dengan membandingkan pula harga pasar di area yang sama. Dari penjelasan di atas, menunjukkan bahwa BKPMPT telah melaksanakan program/kegiatan untuk pelaksanaan pembangunan di bidang penanaman modal di Provinsi Banten, dengan sangat memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, untuk menghindari ketidakjelasan informasi mengenai hal ini, dapat dilakukan komunikasi yang seimbang antara penyelenggara pemerintahan daerah (BKPMPT) dengan para mitra/elemen masyarakat yang peduli atas pembangunan di Provinsi Banten. Hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi untuk dapat dimuat di media saudara pada kesempatan pertama serta pada halaman/ruang yang sama dengan berita sebelumnya. >>Bin

Related posts