Berkas Dua TSK Asrama Tambrauw Dilimpahkan Ke Tipikor Manokwari

Sorong, (MR) – Dalam waktu dekat 2 orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Asrama  Mahasiswa Kabupaten Tambrauw yang berada di km 13 Kota Sorong. Andarias Aropi.S.Pd.MM.Pd selaku PPTK dan Direktur CV.Huclavir Fx Hugo Lian Somba.S.IP.

“Jadi dalam waktu dekat ini kaami akan segera menetapkan berkas perkara Asrama Tambrauw untuk segera Tahap II. Dan setelah itu kaami juga akan memangil Penyidik untuk segera melakukan gelar perkara agar kasus tersebut bisa kami naikan ke Pengadilan Tipikor Manokwari”Kata Kepala Seksi Pidana Khusus Muhamad Setyawan.SH kepada Wartawan, jumat (8/9).

Lebih lanjut Ia, mejelaskaan untuk saat ini pihaknya telah menyusun surat Dakwaan untuk kedua agar bisa segera di limpahkan secepatnya. Ia juga menaambahkan bahwa akibat perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara sebesar Enam Ratus Juta lebih. >>Dedi

Related posts