Beredar Video Pedagang Ricuh Dengan Petugas Satpol-PP di Pasar Pagi Prabumulih , Ini Penjelasan Plt. Kasat Pol PP

Foto : Plt Kasat Pol PP Muhammad Naser

PRABUMULIH, MR – Viral video pedagang pasar pagi di jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih ricuh dengan petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) saat hendak pengamanan.

Dalam video bernarasi Aksi kekerasan, pengeroyokan pedagang oleh Satpol -PP dan menyebut jika petugas mencekik dan injak salah satu pedagang.

Video itu beredar luas tanpa sumber valid dan belum tau kronologi dari kedua belah pihak. Rabu, 30 April 2025.

Media ini mencoba menelusuri kejadian dilapangan dengan mengkonfirmasi Plt Kasat Pol PP Muhammad Naser yang saat kejadian berada di lokasi depan toko Sumber Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih.

Dari keterangan Muhammad Naser, petugas sedang melakukan penertiban pedagang pasar membandel. Dalam aturan (Perda) Kota Prabumulih pedagang wajib membubarkan diri pada jam 06.00 Wib pagi.

Namun, ketika waktu menunjukkan pukul 06.45 Wib belum juga beranjak bubarkan diri. Petugas pun langsung bubarkan paksa pedagang yang selama ini menjadi penyebab macetnya jalan Sudirman.

“Kami sudah mengingatkan untuk pedagang bahwa waktu sudah habis, tapi pedang itu malah pura-pura tidak dengar dan bahkan mengusir petugas” jelas Plt Kasat Pol PP Muhammad Naser kepada media ini.

Saat dilakukan pengambilan paksa, salah satu pedagang bernama Nanda Agung Anugrah  tiba-tiba melawan petugas dan melakukan pemukulan terhadap Plt Kasat Pol PP Muhammad Naser.

“Itu saya yang di pukul di belakang, beruntung anak buah saya bantu dan melerai” sebutnya.

Ia juga menyebut ada salah satu pedagang mencoba melakukan penusukan dengan senjata tajam (Sajam) namun berhasil di gagalkan.

Sementara, Pelaku pemukulan terhadap petugas telah diamankan dan dikenakan pasal 335 tentang perbuatan melawan hukum dan pasal 212 KUHP tentang ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah.

Pelaku seorang pedagang kini tengah dalam proses dan telah terbit Laporan Polisi LP/B/151/IV/2025/SPKT Polres Prabumulih/Polda Sumsel.

Dari pasal diatas pelaku pemukulan diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Tris)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.