Karawang, (MR)
Dengan penuh rasa sedih, seorang ibu asal mekar jati RT 01/12 terpaksa membawa pulang bayinya yang baru berumur satu bulan dari RSUD Karawang karena ketiadaan biaya, Bayi tersebut mengidap penyakit sesak napas dan di daftarkan sebagai calon BPJS, namun karena ada aturan baru dari pihak BPJS, maka bayi tidak dapat dicalonkan sebagai pesertanya, karna itu daptar harus secara umum/bayar sendiri. Akibat keterbatasan biaya, kendatipun belum sembuh terpaksa dengan penuh kekhawatiran bayi dibawa pulang dan bayar 600 ribu rupiah, itupun hasil dari pada berbagai bantuan saudara-saudara yang peduli dengan keberadaan sang ibu bayi.
Seorang Petugas Sosial Masyarakat (PSM) asal mekar jati, mengatakan, aturan BPJS karawang saat ini sangat sulit, terlebih bagi warga yang tidak mampu, yang sudah menjadi peserta, kartu BPJS tidak berlaku bagi pasen yang ke IGD dan tidak di rawat. Jadi harus bayar secara umum, yang mau daftar sebagai peserta BPJS harus melengkapi persyaratan dengan rekening listrik, sekarang ada lagi bagi pasen yang belum terdaftar sebagai peserta, tidak dapat dicalonkan, katanya. >>Cc-w
