Atas Perintah BKSDA Provinsi Maluku Utara, Penegak Hukum Kabupaten Halmahera Selatan Salah Tangkap

Halmahera Selatan, (MR)
Sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 dan 2,  bahwa Bumi, air, laut dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya adalah kekayaan negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini terjadi di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Dimana daerah ini terdapat sumber daya alam, yaitu tambang emas.
Pada tanggal 12 Mei tahun 2015, Gubernur Provinsi Maluku Utara mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) lewat Dinas Pertambangan Provinsi Maluku Utara, dengan surat bernomor : 173 /KPTS/MU/2015 tentang Persetujuan Pemberian Izin Pertambangan Rakyat Kepada Asosiasi Kelompok Kerja Masyarakat Bina Bersama Kelompok Mandiri Sejahtera Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan.
Namun, sejak dikeluarkan izin IPR tersebut, selalu dihalangi oleh BKSDA dengan alasan bahwa areal yang diizinkan itu masuk pada kawasan cagar alam.
Akhirnya areal dengan ukuran 4,16 hektar, sesuai dengan daftar koordinat dan peta Izin Pertambangan Rakyat, maka dalam operasi pada izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Maluku Utara itu, kata BKSDA masuk kawasan cagar alam.
Saat Wartawan Media Rakyat menemui kepala BKSDA Provinsi Maluku Utara, Bapak Abas di ruang kerjanya, beliau mengatakan, “Pada tahun 1993, cagar alam berpindah.” dan ditanya oleh Wartawan Media Rakyat alasan apa sehingga cagar alam berpindah, beliau mengatakan : “saya tidak tahu!” sementara alasan yang dikemukakan oleh BKSDA itu, diteliti ternyata alasan berpindah itu, kawasan cagar alam menabrak titik koordinat yang diusulkan oleh kelompok asosiasi yang disahkan oleh Gubernur Maluku Utara pada kawasan dengan luas 4,16 hektar tersebut.
Maka ada di balik itu, kata Pak Daud dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) akhirnya izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara, tidak pernah beroperasi sampai saat ini. Adapun masyarakat desa tersebut melakukan kegiatan penambangan, namun atas laporan BKSDA kepada Polisi dan Kejaksaan di Halsel untuk melakukan penangkapan sampai ke tingkat Proses Hukum. Hal itu terbukti, tertangkapnya seorang warga bernama Safri alias Saf dan dikenakan hukuman selama 10 bulan atas putusan Pengadilan Negeri Labuha dengan alasan bekerja pada Kawasan Cagar Alam.
Sedangkan bunyi Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, “Barangsiapa yang melakukan kegiatan di kawasan terlarang seperti hutan lindung dan cagar alam, maka diberikan sanksi hukuman 10 atau 5 tahun penjara.
Bukan 10 bulan hasil laporan dari BKSDA Provinsi Maluku Utara kepada Pihak Penegak Hukum di Halsel, maka BKSDA salah lapor atas kasus tersebut. Hal itu terbukti laporan BKSDA kepada Pengadilan Negeri Labuha dengan daftar perkara 18 Nomor Perkara 4/ IPTIK SUS/2018/PN Labuha.
Perkara atas nama Safri alias Saf, pelimpahan perkara tanggal 16 Januari 2018, atas dugaan kerusakan lingkungan di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan dan kerja tidak kantongi izin. Maka kesimpulannya, Izin di Desa Kubung laporan kasus di Desa Panamboang. Maka laporan BKSDA tersebut sangat penuh dengan rekayasa, karena warga yang dilaporkan dianggap masih primitif. Maka oknum yang menerima hukuman, siap untuk menuntut balik (Praperadilan). Ini keterangan pihak korban saat diwawancarai wartawan koran ini.
Maka kesimpulan dari izin IPR yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara sejak tahun 2015 dan berakhir di tahun 2020, warga hanya beroperasi sekitar 20% karena selalu dihalangi oleh BKSDA.
Maka dari pihak pertambangan dan Gubernur Provinsi Maluku Utara, mengusulkan izin UKL dan UPL. Gubernur Provinsi Maluku Utara juga mengharapkan kepada BPLHK agar tolong mempermudah urusan izin lingkungan, karena izin yang dikeluarkan selama 5 tahun ini, warga hanya menikmati di penghujung tahun 2019.  >>Ahmad Ibrahim

Related posts