Ciamis, (MR)Jelang pesta demokrasi Pilkada serentak 2018, Kabupaten Ciamis memerintahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netralisir dalam Pemilihan Bupati (Pilbup).
Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis Asep Sudarman, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menpan RB tertera jelas. “Bila ditemukan PNS yang mendukung salah satu kandidat akan dikenakan larangan ataupun sangsi bagi ASN terkait kode etik,” tegasnya di Hotel Tiara Plaza, Selasa (9/1/2018).
Ditempat yang sama hadir pula Ketua Panwaslu Kabupaten Ciamis UCE Kurniawan mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wabup ditutup Rabu esok, (10/1/2018). “Kepada para PNS jangan coba-coba ikut mendampingi pendaftaran. Kami selalu mengawasi, pasukan kita full time diterjunkan memantau PNS yang nakal yang ikut dalam pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati akan kami catat,” tegasnya.
Nantinya, sambung Uce ada catatan PNS yang terlibat akan direkomendasikan ke Inspektorat maupun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Salurkanlah pilihan itu pada saatnya yang sudah tepat pada tanggal 27 juni 2018 nanti dan siapa pun harus tunduk patuh pada peraturan regulasi yang terkait dengan pilkada, “ terangnya. >>Heri Herdiana
