Antisipasi Penyebaran Covid-19, Terapkan Aturan Beribadah.

 

Natuna(MR)-Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, pimpin rapat koordinasi pelaksanaan aktivitas keagamaan, di ruang rapat kantor sekretariat daerah Kabupaten Natuna, 21/04/2020.


Rapat tersebut dihadiri oleh Dandim 0318 Natuna, Kapolres Natuna, Kepala Kantor Kemenag RI Natuna, Kepala MUI, tokoh lintas agama dan para Imam Masjid sekitar Kota Ranai.

Kegiatan tersebut untuk menetapkan kebijakan bersama, terkait pelaksanaan peribadatan umat beragama, bersifat rutinitas. Misalnya sholat lima waktu, Misa, maupun peringatan hari besar keagamaan. Hal tersebut untuk memutus rantai penyebaran covid-19.

Rapat perlu untuk , mengakomodir, menjaga dan memenuhi aspek ibadah, sekaligus aspek kesehatan dan rasa aman kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan syari’at, mengingat Ramadhan 1441 Hijriyah akan tiba.

Dari hasil rapat, dia, pelaksanaan Sholat Jumat, Shalat lima waktu di Masjid/Surau dapat dilakukan seperti biasa, namun waktunya harus dipersingkat/dibatasi.

Selanjutnya untuk Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri, tidak dilaksanakan secara berjama’ah baik di masjid maupun dilapangan terbuka.

Sedangkan bagi Umat Non Muslim, pelaksanaan peribadatan dapat dilaksanakan di tempat ibadah, namun waktunya di persingkat, menjadi 1 jam .

Kebijakan diatas tidak dimaksudkan untuk mengekang kebebasan dalam pelaksanaan ibadah keagamaan, melainkan pertimbangan keamanan, keselamatan dan kesehatan dalam menyikapi Penularan Covid-19./Roy/ humas.

Related posts