Anggota LPPNRI Indramayu: Sadija Pemilik Sebidang Tanah Darat di Kertanegara AJB No.485/2010

AnggotaIndramayu, (MR)
WARGA Desa Kertanegara, Renti,  didampingi Anggota Lembaga Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Indramayu, Suhendi, mengadakan koordinasi dan minta bantuan Kuwu H. Mulyono, untuk musyawarah sengketa sebidang tanah darat yang tertera pada Akta Jual Beli (AJB) No.485/2010 Atas Nama Sadija, yang selama beberapa tahun ini dikuasai salah seorang warga desa setempat dengan cara merugikan orang lain. Pasalnya, Renti belum pernah mengadakan transaksi dengan siapapun.

Anggota LPPNRI Indramayu, Suhendi, menjelaskan bahwa Sadija, warga  Desa Kertanegara Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, yang sudah meninggal dunia pada tgl 3 Februari 2011 lalu, semasa hidupnya Almarhum mempunyai seorang istri bernama Renti, dan 2 anak yang masih dibawah umur bernama Sandi dan Widia, serta Almarhum Sadija mempunyai harta peninggalan berupa sebidang tanah darat sebagaimana tercantum dalam AJB No.485/2010 Tgl 3 September 2010.

Karenanya, seorang Warga Kertanegara yang menguasai sebidang tanah darat peninggalan Almarhum Sadija harus menunjukan AJB. Sebab,  Renti selaku mantan istri dari Almarhum Sadija, yang mempunyai Hak Waris sebidang tanah darat itu belum pernah melaksanakan transaksi dengan siapapun. Jadi bagi warga yang menguasai sebidang tanah dan rumah peninggalan Almarhum Sadija, sebaiknya menyerahkan saja kepada Ahli Warisnya, tegas Suhendi, kepada Kuwu Kertanegara, H. Mulyono, diruang kerjanya Senin (21/9).

Legalitas sebidang tanah darat peninggalan Almarhum Sadija terletak di Desa Kertanegara Persil Nomor 10, Blok D II, Kohir Nomor 835, Luas Kurang Lebih 392 M2, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Tanahnya Tarseni, Sebelah Timur : Tanahnya Soleh, Sebelah Selatan : Jalan Desa, Sebelah Barat : Tanah H. Darsini, Pihak ke satu selaku penjual : Tarseni, Pihak ke dua selaku pembeli : Sadija, AJB No.485/2010 Tgl 3 September 2010,  diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Kecamatan Haurgeulis, Drs. H. Prawoto, bertindak selaku saksi : Kuwu Kertanegara : Sukardi, ST. dan Juru Tulis I Kertanegara : Abdul Rojak, papar Suhendi.

Kuwu Kertanegara, H. Mulyono, dalam kesempatan itu berjanji secepatnya hendak mengagendakan musyawarah antara Renti dengan para pihak yang terkait dengan sengketa kepemilikan sebidang tanah darat AJB No.485/2010 Tgl 3 September 2010 Atas Nama Sadija. “Semoga saja dalam musyawarah nanti bisa dicarikan solusinya untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan sebidang tanah darat peninggalan Almarhum Sadija, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Berkaiatan dengan itu, Media Rakyat mencoba menghubungi salah seorang warga Kertanegara, yang menguasai sebidang tanah darat  peninggalan Almarhum Sadija AJB No.485/2010. “Saya menguasai sebidang tanah darat ini dan merenovasi bangunan rumah diatasnya hasil dari beli dengan seorang warga Desa Baleraja Kecamatan Gantar, yang pembayarannya sudah lunas tetapi transaksi peralihan hak melalui AJB masih dalam proses petugas yang bersangkutan,” kilahnya. >>Abdullah/Mukromin

Related posts