Anggota Bpd VS Ketua Bpd Desa Karang Jaya

Bekasi, (MR) – Terkait tentang Dugaan penggelapan SK BPD no.141/kep.112-BPMPD/2016 atas nama Karta Wijaya yang hampir 1 tahun ini oleh ketua BPD Manyin Mustopa,Telah di laporkan ke pihak kepolisian POLSEK Pebayuran oleh Karta Wijaya.

Ketika wartawan media rakyat menyambangi Karta wijaya di kediamannya untuk di mintai keterangan atas penggelapan SK dirinya mengatakan, “ceritanya panjang sih bang cuma Saya sekarang ingin keadilan dari saudara Manyin Mustopa yang menjabat sebagai ketua BPD di Desa Karang Jaya yang sudah menggelapkan SK Saya sebagai anggota BPD selama 1 tahun dan Saya juga ingin meminta pertanggung jawaban saudara Manyin Mustopa yang sudah menggelapkan SK Saya sebagai anggota BPD yang sah”, ujar karta wijaya dengan nada kesal.

Di duga dengan perbuatan penggelapan ini sudah jelas Manyin Mustopa mengarah ke tindak pidana yang telah di terapkan di UU dan KUHP Pasal 372 dan 374 di halaman 258 bahwa penggelapan adalah hampir sama dengan pencurian dalam pasal 362 KUHP bedanya pencurian barang yang di miliki itu dan masih harus “di ambilnya”, sedangkan penggelapan waktu di milikinya barang tersebut sudah ada di tangan si pembuat, tindak pidana tidak dengan jalan kejahatan sedangkan pasal 374 KUHP menjelaskan bahwa ini adalah dengan pemberatan-pemberatan itu dalam No. 2 bunyinya terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya.

“Saya laporkan masalah ini ke pihak kepolisian agar segera di tindak lanjuti karena perbuatan Manyin Mustopa yang sudah menggelapkan SK BPD  sudah merugikan, Saya berharap kepada POLSEK Pebayuran agar segera proses secepatnya laporan saya ini,” ungkapnya kepada awak media. (Bersambung) >>Wan/Bemo

Related posts