Halbar, (MR)
Alokasi Dana Desa atau ADD Kabupaten Halmahera Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Provinsi Maluku Utara dan Dana APBD Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp. 28.450.000.000 direncanakan akan direalisasikan di tahun 2015.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halamahera Barat Drs. RIDWAN YUNUS, realisasi Anggaran sebesar itu akan dibagi ke 176 Desa dengan meggunakan dua metode yakni 60% dibagi rata ke setiap Desa dan 40% dibagi secara Porsi. Dengan demikian terdapat sekitar 98 Juta dari masing-masing Desa dari Porsi 60%. Adapun kriteria yang dipakai adalah dengan melihat tingkat kesulitan Geografis, tingkat jumlah penduduk, luas wilayah dan jumlah keluarga miskin. Ridwan juga menegaskan di tahun 2014 lalu pihaknya telah melakukan bimbingan teknis terkait dengan alokasi Dana Desa”.
Untuk saat ini petunjuk teknis dalam bentuk Permendagri itu sudah ada. Kegiatan bimbingan ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk penggunaan” Pungkas Ridwan. Untuk ADD 2015 akan di fokuskan untuk membiayai berbagai kegiatan yang bersentuhan dengan kebutuhan ril masyar akat diantaranya pembuatan jalan setapak, pembuatan perahu nelayan dan tambatan perahu.
Alokasi Dana Desa untuk Kabupaten Halmahera Barat terakhir diprogramkan di tahun 2012 dengan begitu pemerintah Daerah kemudian membiayai melalui penyedian Dana perimbangan dengan porsi 10%.
Dengan direalisasikan kembali ADD di tahun 2015 ini Kepala Badan PMD Kabupaten Halmahera Barat mengharapkan Pemerintah Desa lebih provesional dalam penggunaannya. “dengan melihat berbagai kasus penyalagunaan ADD di tingkat Pemerintah Desa sebaiknya Pemerintah Desa lebih jujur, transparan dan provesional dalam penggunaannya karena pemanfaatan ADD secara provesioanal dan jujur nilai keuntungannya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat desa”. Ridwan juga berharap dengan ADD ini akan lebih menunjukkan perkembangan dan kemajuan bagi setiap desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Barat. >>Ateng-Saleh
