KARYAWAN BRI KOTAMOBAGU BERTINDAK TIDAK BERETIKA NASABAH MERASA TIDAK NYAMAN

KOTAMOBAGU, MR – Oknum Karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotamobagu Unit Sinindian diduga melakukan intimidasi terhadap nasabah pada Rabu 23 Juli 2026.

Kedatangan karyawan JLS alias Jefan ke rumah nasabah AJK alias Audie di kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, dalam rangka menyampaikan surat pemberitahuan kredit kepada nasabah Audie.

Namun menurut nasabah Audie, kedatangan AJK ke rumahnya telah membuat ketidaknyamanan dalam lingkungan keluarganya.

Pasalnya kedatangan Jefan tak hanya memberikan surat pemberitahuan kredit dimaksud, namun sudah melakukan komunikasi layaknya penyidik.

Hal tersebut membuat nasabah Audie merasa tidak nyaman karena merasa di intimidasi oleh Jefan baik melalui sikap dan pernyataan yang dilontarkan.

Wakil ketua Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMPK) Resmol Maikel mengatakan bahwa tindakan mengintimidasi, mengancam, atau menekan nasabah — termasuk saat nasabah hendak menyampaikan surat/keluhan — sangat dilarang dan dikenai sanksi berlapis: internal bank, OJK, hingga pidana.

Berdasarkan sanksi OJK (Berdasarkan POJK No. 6/POJK.07/2022) menurut Resmol, Bank wajib mencegah pegawai melakukan intimidasi, ancaman, atau penyalahgunaan wewenang terhadap nasabah.

“OJK akan memberikan Sanksi ke bank, teguran tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha dan Sanksi ke individu: pencabutan izin praktik, larangan bekerja di lembaga jasa keuangan,” tegasnya. Resmol menambahkan bahwa jika terbukti sanksi pidana  Pasal 448 KUHP Baru — ancaman kekerasan/pemaksaan: penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Pasal 335 KUHP — perbuatan tidak menyenangkan: penjara hingga 1 tahun. UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 — pasal 4 & 62: penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu Audie Kerap yang juga Wakil Ketua Bidang OKK Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara membenarkan intimidasi yang dialaminya.

“Karyawan BRI itu saya terima dengan sopan dalam rumah saya, pegawai ini sudah berlaku seperti penyidik. Namun ketika terjadi perdebatan perbedaan pendapat oknum karyawan BRI itu langsung beranjak keluar dari rumah saya tanpa permisi dan marah-marah, saat dia sudah menaiki sepeda motor untuk pulang saya mengatakan bahwa antara kita tidak ada masalah pribadi dan ini urusan kantor, namun yang bersangkutan pulang sambil marah- marah,” jelas Kerap.

Anehnya Kata mantan Ketua PWI Kabupaten Bolmong dan Kota Kotamobagu periode 2016 – 2019, karyawan BRI itu justru melaporkan dirinya dan Istrinya di Polsek Urban Kotamobagu bahwa dirinya diancam dengan tindak pidana.

“Saya dan istri saya sudah memenuhi panggilan undangan klarifikasi dengan surat yang ditandatangani oleh Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Sahir Budimantoyo SE,MAP. Hingga berita ini diterbitkan, Jefan dan pihak pimpinan BRI belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait dugaan intimidasi yang dilakukan.(Neni)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.