Kota Kotamobagu, (MR)
Pembangunan Ruang Kelas Baru ( RKB ) yang menggunakan Dana APBN Tahun 2015 dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Pendidikan, yang diusulkan SMK 23 Maret Kotamobagu.
Dalam proses pekerjaan pembangunan gedung, dilaksanakan Desember tahun 2015. Hasil penelusuran Wartawan Media Rakyat, pembangunan gedung tersebut, tidak dibangun di komplex lahan Sekolah SMK 23 Maret Kotamobagu.
Sementara pembangunan gedung dibangun dilahan Universitas Akademi Kebidanan (AKBID), atau tepatnya X Gedung STN Kotamobagu. Seharusnya pembangunan gedung tersebut di bangun di complex SMK 23 Maret, sesuai dengan usulan dari Se kolah tersebut. Kenyata an bangunan tersebut tidak dibangun sesuai dengan usulan dari Pihak Kepala Sekolah.
Proses pembangunan gedung tidak memasang papan proyek. Tentunya publik akan bertanya, ini bangunan apa ?”
Hasil konfirmasi Pihak Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna An ggara (KPA), “Masuri Podo mi, S.Pd”, beliau mengatakan anggaran tersebut berjumlah 371. 008.200 dengan pekerjaan Dua Ruang Kelas baru. Menurut Kepala Sekolah dana masuk rekening sekolah bulan November 2015 untuk pembangunan ruang kelas baru. Setau publik lahan tersebut milik Pemerintah Kotamobagu.
Penjelasan dari Kepala Sekolah lahan tersebut sudah dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, pada waktu itu Bolaang Mongondow masih satu, artinya Kabupaten Bolaang Mongondow belum dimekarkan menjadi empat Kabupaten Satu Kota. Kami minta untuk melihat Dokumen Kepemilikan lahan tersebut, Kepala Sekolah tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tersebut, “Urai Podomi”. >>Rommy
