Sorong, (MR) – Gabungan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), PMII dan IMM, Senin (25/9). berdemonstrasi di depan kantor Pengadilan Negeri Sorong. Aksi demonstrasi tersebut kemudian dihadang Kepolisian Resort Sorong Kota dikarenakan demo yang dilakukan tidak sesuai prosedur, kata Kabag Ops Polres Sorong Kota AKP Eko Yunanto, SIK. Eko menegaskan, deminatrasi ada aturannya. Siapapun yang mau demo harus mengikuti aturan. Apabila tidak terpaksa kepolisian akan membubarkannya. Eko pun meminta agr perwakilan pendemo masuk ke kantor PN Sorong menemui Ketua PN dan jajarannya.
Selebihnya tidak diperkenankan, ujarnya. Namun, pendemo menolak permintaan polisi agar perwakilan pendemo yang diperbolehkan masuk ke PN Sorong. Setelah bernegosiasi dengan pihak kepolisian, akhirnya perwakilan pendemo diizinkan bertemu dengan Ketua PN Sorong.
Lima perwakilan HMI akhirnya diperbolehkan menemui ketua PN Sorong menyerahkan tuntutan. Pendemo yang merupakan gabungan HMI, PMII dan IMM ini meminta agar PN Sorong menunda eksekusi terhadap obyek tanah yang berada di jalan Basuki Rachmad km 8. Dalam tuntutannya pendemo meminta agar ketua PN Sorong menunda atau menghentikan eksekusi terhadap tanah sengketa antara Liliani Tandriani melawan Haji Sattas Gading. Adanya pelepasan adat ganda, yang mana pelepasan adat yang dikeluarkan Harun Kalagison kepada Haji Sattas Gading tahun 1982.
Sementara pelepasan ada yang dimiliki Liliani Tandriani tahun 1998. Di lain pihak putusan Mahkamah Agung nomor 683/PK/Pdt/1998 antara PT Telkom Indonesia melawan Harun Kalagison bersaudara dimenangkan oleh PT Telkom Indonesia. Ketika eksekusi dijalankan akan berdampak pada yang namanya benturan fisik. Terkait tuntutan pendemo, Ketua PN Sorong Timotius Djemey, SH menyampaikan soal putusan yang sudah ingkrah tidak dapat diintervensi oleh siap pun.
Perkara yang diajukan tahun 2015 silam telah ingkrah. Begitu juga dengan perkara yang diajukan PT Telkom Indonesia. Telah ada putusan mahkamah agung. Semua perkara yang masuk ke PN Sorong ada yang menang dan kalah. Jika putusan tersebut telah inkrah, dan selanjutnya yang memenangkan perkara tersebut mempunyai hak untuk mengajukan eksekusi, kata Timitius Djemey. >>Deo
