Jakarta, (MR)
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti akhirnya melempar handuk alias menyerah dalam menggali kemungkinan pasal-pasal pidana umum yang bisa diterapkan dalam perkara dugaan permintaan saham PT Freeport.
Badrodin menyatakan jika penyidik Bareskrim tak menemukan pasal pidana umum dalam perkara yang dikenal dengan sebutan kasus ‘Papa Minta Saham’ yang diduga dilakukan mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN) itu.
“Kami sudah kaji dengan ahli ternyata pidana umumnya belum sempurna. Kalau dijerat perncemaran nama presiden deliknya sudah dicabut oleh MK. Kami kaji pasal lain ternyata juga tidak memenuhi persyaratan pidana,” kata Badrodin.
Andai Jokowi sekalipun melapor dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur di Pasal 310 dan atau 311 KUHP ternyata itu juga tidak bisa.
“Karena percakapan (yang mencemarkan nama Jokowi) itu tidak diumumkan untuk publik kan? Yang membuat rekaman itu terdengar ke publik kan bukan SN tapi proses di MKD karena memutar rekaman. Jadi tidak bisa,” jelasnya.
Kalaupun dikenakan pasal penipuan, dalam hal ini andai Freeport merasa tertipu dan melaporkan SN, itupun tidak bisa. Pidananya belum sempurna karena permintaan saham mengatasnamakan presiden dan wapres itu belum terlaksana.
“Sehingga saya katakan memang yang tepat dengan pasal tindak pidana khusus yang saat ini sudah diusut kejaksaan. Sementara ini penelitiannya seperti itu,” urai Badrodin.
Seperti diberitakan, penyidik Polri sebenarnya sudah mengotak-atik sejumlah pasal untuk SN yang akrab disapa Setnov itu. Misalnya Pasal 310 dan atau 311 KUHP, lalu Pasal 207 dan 208 KUHP yang mengatur penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum. Tapi semuanya mental.
Untuk diketahui, menurut UU, Kejaksaan dan KPK hanya mempunyai kewenangan untuk menangani pidana khusus seperti korupsi. Namun jika terkait pidana umum maka itu menjadi domain polisi.
Kejagung tengah menyelidiki dugaan adanya permufakatan jahat yang berujung tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Presiden PT FI Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Handphone (HP) milik Maroef yang digunakan untuk merekam pembicaraan dirinya bersama Setnov dan pengusaha Riza Chalid, kini telah disimpan dan dijadikan alat bukti oleh Kejagung.
Setnov sebelumnya mengaku mengajak Riza Chalid karena curiga dengan Maroef yang mengajak bertemu di kawasan Pacific Place pada 6 Juni 2015.
Pertemuan itulah yang kini dipermasalahkan. Apalagi, ada bukti rekaman pertemuan tersebut. Namun, Novanto membantah telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla serta meminta saham Freeport. (ber) >>Edi
