Ciamis, (MR)
Pencanangan Bulan keselamatan lalu Lintas sekaligus pembukaan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas kendaraan umum teladan tingkat Kabupaten Ciamis bertempat di water Bom sukahaji Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis dihadiri oleh Bupati Ciamis, Dirjen perhubungan darat pusat dan propinsi dinas perhubungan komunikasi dan informatika Ciamis kodim, serta Kapores beserta jajaranya Bupati Ciamis H. Iing Syam Arifin memberikan keterangan kepada wartawan usai kegiatan.
Untuk menimalisir korban kecelakaan lalu lintas, jadi kalau yang lalu di katakan pekan keselamatan lalu lintas sekarang sekarang untuk yang pertama kalinya kita tingkatkan Ciamis ini menjadi bulan-bulanan keselamatan lalulintas, di isi dengan kegiatan adanya pemilihan pelopor pelajar keselamatan pendidikan dan juga pemilihan awak angkutan umum plat teladani, nanti dengan adanya pemilihan anak anak sekolah siswa ataupun nanti awak angkutan umum termasuk ojeg, angkot termasuk angkutan angkutan besar, kalau dia sudah mempunyai jiwa bagaimana menggunakan jalan ini dengan alamat jalan semangat pasti mobil motornya kendaraanya akan bagus.
Jadi ini sebagai bahan lebih menyebarkan sosialisasi demi keselamatan lalu lintas soalnya di pelopori dengan kita pencanangan seperti ini, terkait tingginya kecelakaan lalu lintas kebanyakan di usia remaja anak anak sekolah salah satunya ini upaya, roadshow ataupun sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai pemahaman tata cara menggunakan kendaraan dan cara menggunakan jalan sebagai fasilitas umum. Ini harus di berikan pemahaman kepada mereka dan juga yang patut kita ketahui bahwa kecelakaan ini banyak terjadi di jalan jalan yang istilahnya jalan langsung ramai karena kita ini perlintasan jalan utama jawa selatan berbeda dengan jalan desa jarang terjadi kecelakaan ini, karena intensitasnya yang tinggi di satu sisi fasilitas mungkin baik kendaraan banyak yang ketiga pemahaman keselamatan lalulintas masih kurang. Terkait penegakan aturan di mana anak-anak usia sekolah belum memiliki SIM (surat izin mengemudi) bagaimana yang seharusnya masarakat atau pihak pemerintah melakukanya.
Yang pertama kalau di SLTA itu ada yang memenuhi untuk mendapatkan SIM ( surat izin mengemudi) di kelas 10 ke atas ini yang sedang genjar kita memberikan sosialisasi, di anak SLTP karena kita katakan tidak bisa di pungkiri khususnya di daerah yang jangkauanya jauh anak SMP pakai kendaraan ini yang sedang di berikan pemahaman kepada mereka, kita tidak melegalisasi dia menggunakan kendaraan, sangat delematis sekolah tidak bisa, atau tidak berangkat sekolah yang pertama kita dengan pihak kepolisian. Mengenai perlengkapan kendaraan harus pakai helmet yang kedua tidak ugal-ugalan di jalan yang ketiga juga membatasi bahwa kepetingan itu hanya untuk kepentingan sekolah pada orang tuanya juga memberikan pemahaman bahwa selesai sekolah jangan anaknya liar bawa motor di jalan raya. Secara hukum tidak bisa melegalisasi, akan tetapi kondisi di lapangan inikan terjadi bagai mana kita memberikan pemahaman terhadap mereka istilahnya membatasi, penggunaanya membatasi jangkauanya, tuturnya. >>Hr/Fathul
