TEBO, (MR)
Sidang kasus dugaan ko-rupsi pengadaan pakan ikan di Dinas Peternakan dan Perika-nan Tebo tahun 2007-2008, dengan terdakwa mantan PPTK-nya Ir. Eka Wijaya, yang saat ini menjabat Kadis perindagkop Tebo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo, Selasa (6/9) lalu. Sidang kedua kalinya ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi yang dihadir-kan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo.
“Hanya satu orang saksi yang hadir hari ini,” kata Kajari Muara Tebo, Rahman Dwi Saputra, melalui Kasi Pidsus Kejari Tebo Romy Arizyanto, saat dikonfirmasi Usai peme-riksaan saksi.
Sebelumnya pada sidang perdana, Eka Wijaya, didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana diubah dan ditam-bah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua pasal 11 jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk diketahui, Eka Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat ia menjabat sebagai PPTK di Dinas Peter-nakan dan Perikanan Tebo tahun 2007-2008. Selain Eka Wijaya, Irwan Nefi juga sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan sejak 19 Agustus 2009 lalu. (Her)
