Ciamis, (MR)
Bertempat di gedung aula dinas cipta karya kebersihan dan tata ruang Kabupaten Ciamis adakan kegiatan tentang rancangan PERBUB tenteng pedoman pemangfaatan tata ruang dalam pembangunan perumahan diadiri oleh para pihak rekanan R. Dodi Suparto,S.T selaku sekertaris Dinas cipta karya kebersihan dan tata ruang mengatakan, kesatu untuk menyusun pengaturan rekomendasi pembangunan perumahan turunan dari perda tentang bangunan intinya untuk mengatur, Perumahan dan pemukiman dan merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan Faktor penting dalam meningkatan harkat dan martabat manusia, perlu di ciptakan kondisi yang dapat mendorong pembangunan perumahan untuk menjaga kelangsungan penyediaan perumahan dan pemukiman untuk menata, pengendalian dan penertiban tata ruang di dalam pendirian bangunan perumahan dan pemukiman perlu adanya pedoman yang mengatur ketentuan pemangfaatan ruang sehingga perkembangan pembangunan perumahan dan pemukiman di wilayah Kabupaten Ciamis sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
Dengan di tetapkannya perturan daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis nomor 15 tahun 2012 teteng rencana tata ruang di wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2011-2031,dalam pelaksanaanya perlu di jabarkan dalam pedoman pemanfaatan ruang yang pada tujuanya, tercapainya kondisi pemanfaatan ruang yang selaras, serasi dan seimbang dalam rangka penjabarkan peraturan daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis nomer 15 tahun 2012-2031 di bidang perumahan dan pemukiman, dalam ketentuan jumlah unit rumah yang akan di bangun minimal 50 ( lima puluh) rumah atau setara dengan luas lahan minimal 5.000 m2 ( 0,5 Ha) kemudian kawasan lindung/lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh di jadikan kawasan perumahan, dan mengikuti ketentuan 60% untuk efektif kavpling dan 40% prasarana sarana dan utilitas.
RTH dan sarana umum bukan merupakan lahan sisa, Row jalan minimal 6,5 (setengah meter) (perkerasan jalan 5 m dan bahu jalan sebelah kiri-kanan masing-masing 75 cm yang berpungsi untuk trotoar dan tanaman, saluran drainase sebelah kiri kanan masing-masing 50 cm untuk jalan lingkungan minimal 8 meter untuk jalan utama, yang terakhir memoerhatikan ketersediaan air baku sebagai sumber air bersih lebih lanjut, Bambang Msg selaku kabid tata ruang, berkaitan dengan PERBUB tentang perumahan ini merupakan penjabaran dari RT-RW nomer 15 2012 di situ sudah ada kawasan untuk pemukiman, implenetasi terkait dengan pengaturan kawasan pemukiman dan perumahan agar supaya bisa di implementasikan diantaranya di jabarkan dalam PERBUB tersebut, lebih lanjut agar penataan perumahan di Kabupaten Ciamis lebih terarah. >>Hr
