Rencana Pencairan Dana Desa (DD) Belum Ada Kejelasan

Majalengka, (MR)
PEMERINTAHAN Desa diseluruh Kabupaten Majalengka akan mendapatkan kucuran Dana tahap pertama melalui dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hal ini ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMD-PKB) Kabupaten Majalengka Eman Suherman ketika berbincang dengan awak media koran ini Senin kemarin (05/4) diruang kerjanya,bahwa Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Majalengka mencapai total Rp.1,4 Miliyar,dan Desa yang akan menerima dana tersebut sebanyak 337 Desa namun rencana pencairanya akan dilakukan secara bertahap,untuk tahap pertama rencana pencairan akan dilaksanakan mulai bulan april ini, tapi hal tersebut sampai saat ini kenyataanya belum jelas dan ini semua bagaimana atas kesiapan atau belumnya ditingkat bawah serta rampungnya pemberkasan Desa masing-masing.

Eman Suherman juga menjelaskan,anggaran Dana Desa(DD) tersebut bersumberkan dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang pencairanya ditransfer melalui APBD kabupaten Majalengka. Dan dana Desa tersebut penggunaanya diperuntukan guna membiayai: Penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Pelaksanaan Pembangunan,Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Dan Ka BPMD-PKB juga mengungkapkan bahwa selain menerima Dana Desa (DD),Pemerintahan Desa juga tetap akan mendapatkan atau menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumberkan dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten Majalengka dalam APBD,setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).

Dalam kesempatan lain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Majalengka M.Basyar Rifa’i melalui Kasi Intel Kajari Noordien Kusumanegara ketika wawancara dengan awak media koran ini di kantor Kejari Senin kemarin (05/4) menyampaikan, bahwa Kejaksaan menghimbau agar para Kepala Desa apabila Dana Desa sudah cair agar tidak menyalahgunakan atau menyelewengkan bantuan anggaran dari Pemerintah (Dana Desa) tersebut, karena dalam UU Desa menyebutkan ada 10 % dana APBN diperuntukan untuk Desa,hal ini sangat rawan terjadinya Korupsi apabila tidak dikelola oleh sumber daya manusia yang mampu dan mumpuni serta yang amanah.

Menurut Kasie Intel lanjutnya bahwa pada dasarnya guna menghindari terjadinya penyimpangan adalah sangat sederhana, yakni jangan sampai mengikuti hawa nafsu yang tidak baik, sedangkan dalam aturan setidaknya anggaran yang dikucurkan dikeluarkan secara transfaransi, akuntabilitas,perencanaan dan penganggaran serta pengelolaan pendapatan yang jelas. Yang terpenting para Kepala Desa jangan sampai mempergunakan anggaran untuk kepentingan pribadi dan menyalahi aturan juklak dan juknis yang berlaku saat ini,Noordien juga menambahkan bahwa para Kepala Desa yang akan menerima kucuran dana besar itu agar mewaspadai terjadinya penyimpangan,bigitu jelas Kasie Intel. >>Kris

Related posts