Purwakarta, (MR)
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Purwakarta memberikan sosialisasi untuk biaya non air ada biaya administrasi dikenakan kepada pelanggan PDAM sebesar 7500 per bulan, bagi pelanggan yang melakukan balik nama rekening dikenakan biaya administrasi sebesar 15000, bagi pelanggan yang melakukan pengujian meter air dikenakan biaya sebesar 15000 dan untuk biaya pemasangan sambungan langganan (SL) baru ditentukan dan ditetapkan melalui surat keputusan direksi.
Untuk masalah sanksi administrasi pelanggan yang tidak melunasi tagihan langganan air dikenakan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar 10000, Apabila sampai tiga bulan tagian langganan air minum tidak dilunasi, pelanggan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan pelayanan air minum sementara dengan cara disegel tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dari PDAM.
Diruangan terpisah Dirkeu Sukamto.Ak,Bc didampingi Kabid Administrasi dan Umum Hermawan menambahkan, pembanyaran tagihan langganan air minum dilakukan dikantor PDAM atau tempat lain yang ditunjuk oleh PDAM, paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Dalam hal tanggal 20 pada bulan berkenaan jatuh pada hari libur, maka pembanyaran dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan sejak pemutusan pelayanan air minum sementara dan pelanggan tidak melunasi tunggakan tagihan langganan air minum maka dilakukan pembongkaran sambungan langganan oleh PDAM.Pembongkaran sambungan langganan sebagaimana diberitahukan secara tertulis kepada pelanggan pada saat pemutusan pelayanan air minum sementara diserta rincian tunggakan yang harus dilunasi, Apabila pelanggan melunasi tunggakan setelah dilakukan pemutusan pelayanan air minum sementara sebagaiman pelayanan air minum dibuka kembali dan kepada pelanggan dikenakan biaya pembukaan sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) s/d maksimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan jenis dan klasifikasi pelanggan.
Besaran biaya dimaksud dietetapkan dengan surat keputusan direksi, pelanggan yang menghendaki penyambungan kembali setelah dilakukan pembongkaran sambungan langganan sebagaimana pelanggan yang bersangkutan harus mendaftar kembali sebagai pelanggan baru dan melunasi tunggakan langganan air minum penyambungan dimaksud diatur dan ditetapkan dengan keputusan direksi. >>AJ
