Sekdes Karangtumaritis Penuhi Panggilan Polisi

Indramayu,(MR)

SEKRETARIS Desa (Sekdes) Karangtumaritis, Suherman,SE. dan Warga Desa Wanakaya, Anzelina, didampingi Penasehat dan Kuasa Hukumnya, Sujadi Ekasaputra,SH. Memenuhi panggilan pihak Kepolisian Resor Indramayu, terkait kasus sengketa garapan tanah sawah yang berlokasi di Desa Karangtumaritis Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Tarma Suherman, selaku Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Indonesia (LSM-PRI) Indramayu, mengabarkan informasi tersebut diatas kepada Media Rakyat melalui ponselnya maam kemarin. Namun, sayangnya pihak Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Indramayu, justru mempersilahkan pihak Anzelina dengan pihak Warsono, untuk mengadakan musyawarah soal garapan tanah sawah yang dipersengketakan,” katanya.

Padahal, pihak Anzelina dengan pihak Warsono, pernah menyelenggarakan musyawarah prihal garapan tanah sawah yang dipersengketakan tersebut, bertempat di Aula Kantor Kuwu Karangtumaritis, yang dihadiri semua pihak terkait, tetapi hasilnya nihil tidak ada kesepakatan baik pihak Anzelina ataupun pihak Warsono, bersikukuh untuk menguasai garapan tanah sawah dipersengketakan berdasarkan bukti hak yang dimilikinya masing-masing, pekik Tarma Suherman geram.

Meskipun begitu, Aktivis LSM PRI Kabupaten Indramayu, Tarma Suherman, mengaku siap untuk menghadiri apa bila pihak Anzelina dengan pihak Warsono, menggelar acara musyawarah yang kedua kalinya prihal kasus sengketa garapan tanah sawah tersebut, walaupun sudah dilaporkan ke Polres Indramayu dengan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan (STBPL) Nomor : STBPL/B/274/IV/2013/SPKT, Tgl 28 April 2013. >> Abdullah

Related posts