Kediri, MR – Pemkab Kediri bersama Bea Cukai Kediri memusnahkan 6.996 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan barang cukai ilegal tahun 2025, dan 735 botol minuman beralkohol berbagai jenis hasil operasi penegakan peraturan daerah minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kediri sejak bulan April 2023 – Oktober 2025. Pemusnahan dilakukan di Kantor Pemkab. Kediri. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Rabu, (22/4/2026).
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan, barang bukti rokok ilegal tersebut merupakan hasil operasi gabungan barang cukai ilegal tahun 2025. Operasi dilaksanakan di delapan kecamatan, yakni Ngasem, Gampengrejo, Plosoklaten, Wates, Ngancar, Gurah, Kunjang, dan Plemahan. Barang bukti tersebut ditemukan di penjual eceran toko kelontong. Kegiatan penindakan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri.
Beliau menambahkan,” Pemusnahan barang bukti ini hasil dari razia sekitaran 600 bungkus kalau dihitung batang dikali 20. Ini sebagian sudah dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai, sisanya kita musnahkan hari ini. Keberhasilan operasi dari pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal berkat kerja sama tim dengan masyarakat yang sebelumnya telah mendapat sosialisasi tentang gempur rokok ilegal.”
Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto mengatakan,” Operasi akan digelar rutin setiap bulan di kantong-kantong peredaran rokok ilegal. Sasaran operasi dilakukan bersama Satpol-PP Kab. Kediri di toko-toko hingga toko kelontong. Jadi setiap bulannya pasti akan selalu melakukan operasi terkait kantong-kantong di mana ada rokok ilegal. Nah, termasuk dengan teman-teman Satpol-PP. Sasaran termasuk toko-toko kecil dan toko-toko kelontong yang dijual rokok ilegal,” Jelas Heri.
Heri menambahkan, operasi berjalan proaktif berkat dukungan masyarakat. Karena teman-teman Kab. Kediri selalu proaktif dengan kita, yang selalu beroperasi. Masih ada 3.700 batang rokok ilegal hasil tangkapan 2025 yang belum dimusnahkan karena menunggu proses hasil lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dari hasil tangkapan, ini yang dimusnahkan adalah tangkapan di tahun 2025 yang sudah mendapatkan persetujuan hasil pelelangan. Sementara yang belum mendapatkan persetujuan hasil pelelangan sebanyak 3.700 batang lagi,” Jelasnya.
Terkait tren penindakan,” Jumlahnya fluktuatif tiap tahun. Namun pada tahun 2025 lalu kantor Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan 40 juta batang dari 4 wilayah kerjanya, Kab. Kediri Kab. Nganjuk, Kab. Jombang, dan Kota Kediri. Ini kecenderungan naik turun, kadang tahun ini bisa naik dan kadang tahun besok naik. Tapi berdasarkan hasil tangkapan di tahun kemarin kita mendapatkan tangkap yang sangat besar. Kita amankan 40 juta batang rokok ilegal dari tiga Kabupaten dan satu Kota,” Ungkapnya.
Sementara untuk peredaran di marketplace, pihaknya belum menemukan penjual masif asal Kab. Kediri. Di marketplace rata-rata kita sudah petakan, untuk yang di Kab. Kediri, kita belum menemukan secara masif yang berasalnya dari Kab. Kediri. Tapi dari kota-kota lain, yang tujuannya ke pembeliannya dari kota-kota lain dan tujuannya Kab. Kediri, kita sudah bekerjasama dengan pengusaha jasa titipan,” Pungkasnya. ADV. (Ag).

