Prabumulih, MR – Informasi mengenai dugaan hilangnya satu unit mobil dinas milik salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menuai perhatian serius dari kalangan legislatif.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi, secara tegas menyatakan bahwa pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut harus bertanggung jawab apabila informasi kehilangan itu benar adanya.
H Deni Victoria mengaku pihaknya telah menerima informasi terkait dugaan hilangnya kendaraan dinas tersebut, meskipun hingga kini belum ada keterangan resmi dari OPD terkait.
“Kita berharap informasi itu (mobil dinas hilang) tidak benar. Tetapi jika memang hilang, jelas harus ada penggantian karena itu aset negara,” tegas Deni kepada awak media, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, kendaraan dinas merupakan bagian dari aset daerah yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Oleh karena itu, setiap aset yang melekat pada instansi pemerintah harus dijaga, diawasi, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Deni menegaskan bahwa pemerintah melalui OPD terkait memiliki kewajiban penuh untuk menjaga dan mengawasi seluruh aset pemerintah daerah.
Pengelolaan aset, termasuk kendaraan dinas, telah diatur dalam berbagai regulasi, baik peraturan pemerintah maupun ketentuan teknis lainnya.
“Penggunaan dan pengawasan aset itu sudah jelas aturannya. Tidak bisa sembarangan.
Kalau itu memang terjadi kehilangan, tentu harus ditelusuri bagaimana kronologinya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa mobil dinas pejabat maupun kendaraan operasional pemerintah hanya boleh digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan dan pelayanan kepada masyarakat.
Penggunaan di luar kepentingan dinas dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.
Mobil dinas itu tujuannya untuk menunjang kinerja pejabat sesuai peruntukan, tidak boleh disalahgunakan. Ini penting agar tidak terjadi kerugian daerah,” tuturnya.
DPRD, lanjut Deni, tidak akan tinggal diam apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan aset daerah.
Ia bahkan membuka kemungkinan pihaknya akan memanggil OPD terkait untuk melakukan klarifikasi atas informasi yang masih simpang siur tersebut jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi.
“Kita tidak menutup kemungkinan akan memanggil OPD terkait untuk mengklarifikasi informasi ini. Jangan sampai isu ini berkembang liar tanpa kejelasan,” tegasnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
Deni menambahkan, setiap pejabat yang diberi amanah menggunakan kendaraan dinas harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
Menurutnya, apabila benar terjadi kehilangan akibat kelalaian, maka pejabat yang bersangkutan wajib mengganti kerugian tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena itu aset negara, maka kalau hilang harus ada pertanggungjawaban. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Prabumulih (BPKAD), Wawan Gunawan, mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi terkait hilangnya mobil dinas di salah satu OPD tersebut.
“Belum ada laporan resminya, coba konfirmasi ke bagian umum,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi wartawan. (Tris)
