Pembangunan instalasi sarana atau prasaran air bersih yang terletak di Desa Suka-indah, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Bekasi, ternyata menimbulkan reaksi dan protes keras dari warga masyarakat sekitarnya. Bahkan, Kepala Desa Sukaindah HM Anjang akan dilaporkan kepada pihak berwajib. Protes keras akan berlanjut ke jalur hukum itu muncul, dan akan terjadi dengan tiga alasan. Pertama, lokasi yang dialihkan tidak sesuai dengan bestek (ran-cangan tehnik). Kedua, pera-lihan lokasi lahan belum jelas status tanahnya. Ketiga, prose-dur pengalihan lahan pemba-ngunannya cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.
Beberapa alasan tersebut akan dijadikan sebagai bahan untuk laporan tentang pembangunan sarana air bersih yang bermasalah itu, kepada Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Bekasi. “Warga masyarakat berharap Bupati Bekasi Sa’adudin bisa menilai tindakan kepala desa yang jelas-jelas bertentangan dengan hasil Musrenbang (Musya-warah Rencana Pembangu-nan),” jelas Tobing GS, salah satu Pelaku Forum Warga Masyarakat Desa Suka Indah, Kecamatan Suka Karya, Kabupaten Bekasi.
Tobing menerangkan, keresahan warga terhadap oknum Kepala Desa Suka Indah HM Anjang dapat terlihat lewat beberapa pernyataan warga. “Untung saya tidak merekam ucapan kepala desa yang mengatakan di desa dan keca-matan lain juga ada bangunan seperti ini, yang ujung-ujung-nya tidak terpakai. Ini hanya formalitas saja,” kata Tobing menirukan ucapan oknum Kepala Desa Suka Indah HM Anjang.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat GN-GAK HAM Korwil IV Jawa Barat, Djahruddin SH, pernyataan oknum kepala desa tersebut jelas menimbulkan kontroversial antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan warga Desa Suka Indah. “Seakan-akan pem-bangunan sarana air bersih hanya menghabiskan anggaran APBD secara sia-sia,” ucap Djahruddin SH.
Djahruddin menegaskan, pelaksanaan pembangunan lahan sarana air bersih ternyata diselewengkan dari lahan pertama yang disepakati ber-sama, yakni berupa lahan pengairan, dan dipindahkan ke lahan milik pribadi Kepala Desa Suka Indah.
‘Inilah yang menimbulkan ketidak setujuan warga sehing-ga ada warga yang bertanya tentang status tanah tersebut. Apakah tanah tersebut sudah dihibahkan Pak Lurah? Menu-rut jawaban Kepala Desa HM Anjang, memang sudah dihibahkannya, kenyataannya tidak ada bukti surat hibah menurut pengakuan beberapa warga desa tersebut,” ungkap-nya.
Pembanguna lahan sarana air bersih diduga ada unsur KKN antara kepala desa, pem-borong, dan oknum PPTK Dinas Tata Ruang dan Pemuki-man Kabupaten Bekasi. “Tang-kap dan Usut penyelewengan pembangunan lahan sarana air bersih di Desa Suka Indah. Siapapun yang terlibat didalam-nya, Kejaksaan Kabupaten Bekasi jangan tinggal diam,” ucap Djahruddin,. yang turun langsung ke lapangan melihat lokasi pembangunan sarana air bersih yang bermasalah itu. (Wahyu-Mulyadi)

