Kembalikan Rp 1,1 Milyar Atau Diproses Hukum

Kupang,(MR)

PEMERINTAH Kabupaten Kupang segera menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan NTT terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tahun 2011 senilai Rp 1.101.800.000. Salah satu bentuknya, inspektorat setempat kini berkoordinasi dengan instansi-instansi yang disebutkan dalam temuan BPK itu untuk mengembalikan dana dan membuat laporan pertanggungjawaban.

“Kalau tidak dikembalikan, jelas bermasalah, dan ketentuan sudah jelas. Langkah awal kami koordinasi. Pengembalian dana harus tetap dilakukan karena ketentuannya seperti itu. Jika tidak dikembalikan diproses hukum,” tegas Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, dan Kepala Inspektorat Kab.Kupang, Markus Natonis, di Oelamasi, Senin (5/11).

Bupati Ayub Titu Eki mengaku sudah mengeluarkan surat penegasan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan NTT terkait pengelolaan keuangan APBD Kabupaten Kupang.

Titu Eki mengatakan, penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan masih perlu diperiksa untuk dikembalikan ke kas negara. Jika tidak, tegas Titu Eki, sesuai ketentuan dilanjutkan ke proses hukum. “Dari pemeriksaan BPK kita tahu disclaimer. Saya melihat disclaimer ini baik juga karena disebutkan hal-hal apa saja sehingga masuk opini disclaimer,” kata Titu Eki di kantornya.

Ditanya terkait LPH BPK, Titu Eki menyebut bagian-bagian yang masuk dalam opini disclaimer, yakni hal yang dihasilkan sendiri seperti pengelolaan dana tahun 2011 seperti kelebihan pembayaran, penggunaan dana oleh dinas pengairan yang belum dipertanggungjawabkan. Selain itu, dana bantuan sosial Rp 1,7 miliar. Dana bansos itu tidak hilang, ada penerima yang belum membuat laporan pertanggungjawabannya.

Dana bansos yang masuk dalam opini disclaimer ini, kata Titu Eki, merupakan kesalahan bendahara karena tidak mensosialisasikan penggunaannya. Penerima bantuan harus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan. Namun ini bukan menjadi alasan untuk tidak mengembalikan uang tersebut. Titu Eki mengaku sudah menyurati wakil bupati untuk bersama sekda mengkoordinir tindak lanjut temuan BPK sesuai ketentuan yang ada. “Kalau tidak dikembalikan, diproses hukum,” tandasnya.

Menurut dia, temuan ini menunjukkan adanya sistem pengelolaan keuangan yang belum sesuai prosedur. “Disclaimer merupakan dosa paling besar. Ini adalah kesalahan bawahan. Dilihat dari tahun 2004 disclaimer mencapai Rp 50 miliar. Ini biar sampai 20 tahun Kabupaten Kupang tetap disclaimer kalau sistem dan pola kerja seperti ini. Saya sudah arahkan ke bawahan untuk kerja lebih baik,”

Kepala Inspektorat Kabupaten Kupang, Markus Natonis mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi terkait temuan BPK itu. Ia menjelaskan, ada beberapa tahap yang akan dilakukan terkait pengembalian dana dan laporan pertanggungjawaban yang perlu dilakukan instansi yang disebutkan di dalam temuan tersebut. “Langkah awal kami koordinasi. Pengembalian harus tetap dilakukan karena ketentuannya seperti itu. Jika tidak, jelas sudah ke ranah hukum,” tegas Natonis.

Mengenai LPH BPK, Natonis mengaku baru terima sehingga perlu dipelajari terkait penggunaan dana yang tidak dipertanggungjawabkan. “Belum bisa dipastikan penggunaan anggaran itu ke mana saja dan pihak-pihak yang terlibat,” kata Natonis. Sebelumnya, BPK RI Perwakilan NTT menemukan kelebihan membayar uang harian sebagai biaya perjalanan dinas untuk bimbingan teknis dan sejenisnya pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang sebesar Rp 1.101.800.000. >>Moses

Related posts