Padangsidimpuan, MR – Ketua LSM LPAKN Kota Padangsidimpuan dan LP-NASDEM Wilayah Tabagsel menyoroti dugaan pemborosan anggaran pada pengadaan koneksi internet dedicated 1:1 dan penggunaan IP publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padangsidimpuan. Temuan ini berpotensi berujung pada laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika tidak ada klarifikasi dan tindakan korektif.
Ketua LSM tersebut mempertanyakan urgensi dan Pengelolaan Anggaran Terkait koneksi dedicated 1:1 yang digunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Apakah semua SKPD benar-benar membutuhkan koneksi dedicated 1:1? Kami minta bukti data penggunaan bandwidth yang jelas,” ujar Ali Yusron Dongoran, Sekretaris Jenderal DPW LP-NASDEM Tabagsel ke awak media, Kamis 25 September 2025.
Selain itu, penggunaan IP publik yang dianggap tidak proporsional juga menjadi sorotan. LSM menuntut penjelasan rinci mengenai jumlah IP publik yang diperlukan dan tujuan penggunaannya. Mereka menilai tanpa data yang transparan, anggaran ini rawan disalahgunakan dan menimbulkan pemborosan.
“Kami menduga adanya mark-up harga dan pemborosan anggaran yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas,” tambah Akhir Son Karo-Karo, Ketua Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKNRI) Kota Padangsidimpuan.
LSM meminta Diskominfo memberikan data lengkap dan bukti transaksi terkait pengadaan koneksi internet tersebut. Mereka juga mendesak Inspektorat Kota Padangsidimpuan untuk melakukan audit investigasi guna memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Kami akan melaporkan temuan ini ke aparat penegak hukum(APH) jika tidak ada klarifikasi memadai,” tegas ketua LSM.(AK)
