PT 3 Bintang “Pembohong” Dewan Minta Tinjau Ulang MoU dengan Pemkab

Natuna,(MR)
BUNTUT dari matinya lampu di Kecamatan Midai 4 bulan, dan Subi Selama 8 bulan, sejumlah anggota Dewan merasa gerah atas kinerja PT 3 Bintang dinilai tidak becus. Sebagai pihak rekanan, seharusnya Antoni, lebih meningkatkan kwalitas kinerjanya. Sebab, kerja sama dengan Pemerintah Daerah sudah 6 tahun lamanya. Oleh karena itu Saya minta penje-lasan dari Kepala Perusda  kapan Listrik di Midai bisa normal, serta kapan pema-sangan jaringan di dua desa bisa terlaksana, papar Ketua DPRD Hadi Candra S.sos saat memimpin rapat. Pemadaman listrik di Midai seperti pormasi main bola saja, 4-2-4, artinya 4 kali padam, 2 kali hidup, ujarnya kesal.
Dirut Perusda Kartubi, memastikan, listrik normal kembali akhir 2012, kalau jari-ngan kita terkendala dengan tanaman warga, serta ada beberapa assesoris yang belum dipasang. Menanggapi hal itu, Hadi Candra berjanji akan turun kelapangan untuk men-sosialisasikan ini kemasya-rakat, asalkan benar rumah warga dapat dialiri listrik. Soalnya 7 tahun lalu, mereka sudah korbankan pohon cengkeh dan kelapa, tapi sampai hari ini mereka belum menikmati arus listrik katanya.
Selama  4 bulan listrik mati, tapi Pemerintah masih melakukan pembayaran pull, ini tidak bisa dibiarkan, papar Welmi. Ada indikasi pihak rekanan segaja tidak memperbaikinya, soalnya dia tidak rugi, malah untung. Oleh karena itu Harmain Usman dengan tegas meminta kepada Pemerintah agar segera meninjau kembali kerjasama dengan PT 3 Bintang. Harmain juga mengatakan, Ia trauma dengan janji “palsu” PT 3 Bintang, terlalu banyak bohong dari pada benarnya. Tahun 2010 lalu katanya Listrik Pering bakal beroperasi, nyatanya hingga akhir 2012 belum ada kejelasan, tolong kepala PLN terangkan.
Mengenai Listrik pering, kapan bisa beroperasi, Saya tidak bisa janji, sampai hari ini belum ada proses. Cuma kita telah melakukan kontrak kerja dengan pihak lain sebesar 5 mega. ujar Arif Rahman.
Lain halnya dengan Baharudin. Wakil Rakyat dari  davil 3 ini menegaskan, agar PT 3 Bintang ditindak tegas. Tidak ada bintang-bintangnya, terlalu banyak bohong. Saya tidak mau ada lingkaran setan. Di meja Saya ada proposal Perusda tolong Pak Ketua dan rekan-rekan di DPRD, ini di kabulkan. Sudah hampir 1 tahun listrik di Subi tidak hidup, katanya. Saya ini sudah 2 periode duduk sebagai anggota Dewan, saya lihat kinerja Pak Antoni sebagai pemilik 3 Bintang bukan makin baik. Jadi Saya minta PT 3 Bintang di tindak tegas, jika perlu Putuskan saja hubungan kerja.
Hasil investigasi dilapangan, membenarkan adanya ke janggalan kerja sama MoU antara Pemerintah melalui Perusda dengan PT 3 Bintang. Sebelumnya kepala PLN ranting ranai Eko dengan tegas mengatakan Suplai Listrik yang di hasilkan oleh  mesin PT 3 Bintang tidak mencukupi, sehingga mengakibatkan  listrik sering padam. Sambil menunjukkan beberapa berkas dokumen  kerja sama katanya saat dikonpirmasi beberapa wartawan di ruang kerjanya. Saya juga kesal, kalau listrik mati yang di tuding PLN, pada hal mesin 3 bintang yang tak mampu suplay arus katanya.
Dokumen kerja sama milik wartawan Koran ini tertulis jelas, melalu anak kontrak keja tahun ke IV 2010, diduga kuat ada pemborosan uang rakyat. Dalam kontrak kerja itu dibunyikan beberapa pasal yang mengikat kinerja kedua belah pihak guna menunjang kinerja serta pertanggung jawaban masing masing.
Pasal 1 ruang lingkup tugas dan  pekerjaan. Pihak 1 menyediakan dana senilai anggaran subsidi yang diambil dari APBD Natuna tahun 2010 membeli dan menerima tenaga listrik dari mesin milik pihak kedua.
Ruang lingkup pihak kedua.
Menyediakan mesin PLTD baru dan kelengkapannya dengan kapasitas daya sebesar beban tetap ( base load) 2000 kilo watt, tingkat produksi 17,520.000 kwh dibayarkan dengan cara “take or pay” (bayar penuh). berlokasi di PT PLN persero wilayah Riau dan Kepri.
Menyediakan mesin cadangan, (Stand bye mecine) untuk menjaga (backap) kesinambungan ketersediaan tenaga listrik dan berkewajiban mengeluarkan tenaga listrik minimum 80 persen dari kapasitas daya yang telah di sepakati. dan apabila pihak kedua tidak dapat menghasilkan  beban listrik minimal 80 persen dari hasil yang telah disepakati, maka pihak kedua akan didenda dengan rumusan 13 x harga jual x jumlah kwh yang tidak tercapai.
Pertanyaannya, dari pengakuan mantan kepala PLN Ranai Eko, serta pakta dilapangan listrik sering padam, bukan paktor cuaca, apakah PT 3 bintang milik David Antoni Girl di denda ?. Kemudian, dalam surat kerja sama kedua belah pihak, PT 3 Bintang menyediakan mesin cadangan, dalam pengertian, tidak ada pemadaman bergilir, Fakta lapangan, sering  terjadi pemadaman bergilir. Pantaskah dilakukan pembayaran full ? atau adakah oknum yang bermain di dalamnya ?, perlu dikaji ulang. >> Roy

Related posts