Anggaran Perjalanan Dinas Akan Dipangkas 15 Persen

Jakarta,(MR)
PEMERINTAH akan pangkas anggaran perjalanan dinas hingga 15 persen pada  tahun depan. Pemangkasan tersebut telah disepakati DPR dan akan disahkan pada persetujuan anggaran 18 Oktober ini.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan persetujuan tersebut meru-pakan upaya  terbaik yang telah dilakukan pemerintah da-lam hal efisiensi penggunaan anggaran. Perbaikan menu-rutnya baru bisa dilakukan apabila pemangkasan sudah disahkan.
“Sepuluh sampai 15 persen, saya rasa itu yg terbaik karena sudah  disetujui anggarannya, baru kita lakukan koreksi. Itu nanti proses administrasi dan penerbitan dipanya semuanya menjadi terdampak dan lebih  bagus kalau di dalam pembahasan sekarang diputusnya,” ujar Menkeu dikantornya, Jakarta, Jumat (5/10)
Menkeu menambahkan pihaknya juga mempertim-bangkan adanya mata anggaran khusus untuk perjalanan dinas, seperti yang diusulkan oleh BPK dan juga BPS belum lama ini guna  memberikan informasi dan pengelolaan dan pengendalian dan pengawasan yang baik.
Kendati demikian dia mengaku tidak bisa langsung menerapkan mata anggaran tersebut karena banyak penyesuaian yang harus dilakukan.
“Kami sependapat supaya ini bisa menjadi satu akun yang langsung terlihat jumlahnya dan bisa diketahui, dikendalikan dan diawasi. Tapi kemudian muncul tentang bagaimana biaya rapat, biaya akomodasi dan apakah semua itu akan dibuat pos sendiri. Itu sedang kita kaji,” katanya.
Lebih lanjut Menkeu mengatakan pihaknya juga sudah mengeluarkan surat  permintaan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk melaksanakan perjalan dinas atas dasar at cost bukan atas dasar lumsum. Dia juga menyatakan Mendagri akan memberikan arahan yang sama.”Masing-masing pemda diharapkan merespon seperti yang kami usulkan atau himbau,” tandasnya. >> Sahrial Nova

Related posts