ABDUL SALAM BONDE DI BEBASKAN PUTUSAN CACAT FORMIL

Kotamobagu, MR – Senin 20 Januari 2025 dalam sidang putusan praperadilan yang digelar, Hakim Ketua Sulharman, SH, memutuskan bahwa proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dinyatakan cacat formil. Keputusan ini diambil setelah diketahui bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hakim menemukan bahwa tidak ada berita acara penangkapan dan penahanan yang sah. Hal ini disebabkan oleh ketidakmampuan pihak termohon untuk menunjukkan syarat-syarat terkait proses penahanan. Keputusan ini menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan bahwa terdapat kesalahan dalam pelaksanaan OTT tersebut.

Pembebasan bagi pihak Bonde, yang sejak awal menegaskan bahwa penangkapannya tidak sah dan tidak beralasan.

Menanggapi putusan tersebut, Jein Djauhari, pengacara Abdul Salam Bonde, sangat bersyukur atas putusan dan kami meyakini bahwa klien kami ditangkap tanpa dasar hukum yang kuat. Putusan ini membuktikan bahwa keadilan masih ada, dan hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur yang benar, Djauhari menambahkan bahwa keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi kliennya, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi penegak hukum untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum di masa depan.

 

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi penegak hukum lainnya untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan OTT. Publik menanti langkah selanjutnya dari pihak kejaksaan, apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau menerima putusan. (NENIRADJAB)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.