Halsel, (MR)
KEPALA Desa Labuha kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera selatan, Sofyan Ismail, beberapa waktu lalu telah di laporkan oleh salah seorang warga Desa Labuha kecamatan Bacan kabupaten Halsel, Ade Hud ke polres Halmahera selatan, terkait dengan Dugaan kuat kades terpilih, Sofyan Ismail telah menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai kades Labuha beberapa waktu lalu, dan yang bersangkutan akhirnya terpilih menjadi Kepala desa labuha defenitif.
Hal ini berdasarkan laporan pada hari jumat pecan kemarin sekitar pada pukul 11.00. wit Ade Hud salah seorang warga desa labuha kecamatan Bacan, mendatangi kantor Polres Halsel, melaporkan ke SPK SHIEF “C” polres Hal-sel dengan perkara pemalsuan ijazah, dengan surat tanda Bukti laporan, Nomor : STBl/60/V/2012/Res Halsel,. yang di terima langsung oleh Aiptu. A.Rachim Angking.
Sementara itu menurut Ade Hud kepada wartawan koran ini Kamis (2/8) melalui Saluran teleponnya mengatakan, kades Labuha terpilih Sofyan Ismail telah benar-benar menggunakan ijazah palsu pada saat mencalonkan diri sebagai kepala desa labuha, Hal ini di buktikan dengan surat keterangan kepala sekolah No:800/21/2012 Drs Abd Rahim Umawaitina menerangkan dengan sesungguhnya.
Bahwa Nama Sofyan Ismail TTL, labuha tanggal 06/04/1970 berdasarkan laporan ebta/ebtanas tahun pelajaran 1993/1994 pada SMA Negeri Labuha yang bersangkutan, tidak termasuk dalam peserta ujian ebta/ebtanas tahun pelajaran 1993/1994 pada SMA negeri Labuha, karena peserta dengan nomor induk 1660 adalah peserta atas nama Jader Malik dan bukan Sofyan Ismail.
Bahkan pada angka nilai ujian pada beberapa mata pelajaranpun di rekayasa dan di rubah, oleh yang bersangkutan, hal ini membuktikan Sofyan Ismail telah menggunakan ijazah palsu, pihaknya meminta kepada pihak kepolisian polres Halsel agar serius menangani dugaan ijazah palsu yang di gunakan oleh kepala desa Labuha sofyan ismail, bahkan yang bersangkutan secepatnya di tetapkan sebagai tersangka oleh polres Halmahera selatan. Karena kepala Desa labuha terlihat, enjoi menghadapi laporan Warga, karena tidak serius di tangani oleh Polres Halmahera selatan. Kalu polres Halsel tidak serius maka kasus ini akan di laporkan ke Polda Malut. ujarnya.
Sementara itu kepala desa Labuha Sofyan Ismail, saat di konfermasi wartawan melalui Saluran teleponnya. mengatakan apa yang di laporkan oleh Ade Hud itu, tidak benar dan ia meminta wartawan jangan dulu memuat berita yang di laporkan ke polres Halmahera selatan, oleh Ade hud salah seorang warga desa labuha, karena itu sangat tidak benar. Dan keterangan yang lain belum bisa saya komentar karena saya masih mengurusi banyak hal, tandasnya. >> Mato
