Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan resmi menetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tersangka

Padang Sidimpuan, (MR) – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan resmi menetapkan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kota Padangsidimpuan inisial IFS sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa ( ADD ) TA 2023 sebanyak 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan.

 

Selain penetapan tersangka, Kejari Padangsidimpuan juga menetapkan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH.MH yang didampingi Kasi Datun Manatap Sinaga, SH.MH dan Jaksa fungsional Sartono Siregar, SH dalam siaran persnya yang berlangsung di kantor Kejari Padangsidimpuan jalan Serma Lian Kosong Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis ( 1/ 7/2024 ) sore.

 

SD Negeri Kilo Lima, adakan Giat Peringati Maulid Nabi bersama Siswa dan orang tua

9 months ago

SD Negeri Kilo Lima, adakan Giat Peringati Maulid Nabi bersama Siswa dan orang tua

Didepan awak media, Kajari Lambok MJ Sidabutar menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap IFS ini berdasarkan dengan minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sesuai dengan Pasal 26A Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

“Penetapan terhadap tersangka Kadis PMD inisial IFS ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang termuat dalam pasal 184 Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dan perluasan alat bukti petunjuk sesuai dengan pasal 26A Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,”Ucap Kajari Lambok MJ Sidabutar.

 

Selanjutnya, penyidik juga mengacu putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) No. 21 / PUU – XII / 2014, yang mana alat bukti tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik dari saksi – saksi seperti para Kepala Desa Se – Kota Padangsidimpuan, Beberapa Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Alat bukti surat, Alat bukti digital dan petunjuk beserta bukti – bukti lainnya, Tambah Lambok MJ Sidabutar.

 

Herman HN Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa Dari Universitas Lampung

9 months ago

Herman HN Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa Dari Universitas Lampung

Dengan alat bukti yang diperoleh oleh tim penyidik Kejari Padangsidimpuan ini menguatkan IFS ini untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se- Kota Padangsidimpuan untuk tahun anggaran 2023 ini,Papar Kajari Lambok MJ Sidabutar.

 

Selanjutnya, dengan penetapan tersangka terhadap IFS ini memperkuat kewenangan dari tim penyidik Kejari Padangsidimpuan untuk melakukan upaya – upaya paksa terhadap tersangka IFS sesuai dengan kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana.

 

Dalam siaran pers ini kita juga menetapkan tersangka IFS sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan meminta bantuan Stakeholder guna mempersempit ruang gerak tersangka IFS bepergian untuk menghindari proses hukumnya, Jelas Kajari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar, SH.MH dihadapan para awak media.(A.karo karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.