Kenaikan Tarif Angkutan Diusulkan 15%

Jakarta,(MR)
SEKRETARIS Jenderal Organisasi Pengusaha Angkutan Darat dan Kendaraan Bermotor di Jalan Raya (Organda) Andriansyah mengungkapkan rencana kenaikan tarif angkutan penumpang sebesar 15% menjelang Hari Raya Idul Fitri. Usulan tersebut mempertimbangkan kemampuan daya beli dan saing masyarakat.
Rencana kenaikan biaya angkut sebesar 15%, menurut Andriansyah, merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Organda, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sejak Januari lalu. Mengingat, belum adanya perubahan tarif angkutan penumpang sejak 2009.
Andriansyah mengatakan Organda mengusulkan kenaikan tarif angkutan penumpang sebesar 15% menjelang Hari Raya Idul Fitri.  “Bila belum disetujui, pengusaha akan menerapkan tarif batas sebesar 30% dari tarif normal,” tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJ) Sugihardjo menyatakan akan melakukan pembahasan kembali mengenai besaran perubahan tarif dengan para pemangku kepentingan dengan memerhatikan kemampuan daya beli masyarakat.
“Aspirasi dari Organda dapat diusulkan kepada Menteri Perhubungan. Untuk kembali dibahas bersama mencari titik temu,” ungkapnya.
Kendati demikian, tambah Sugihardjo, kenaikan tarif angkutan penumpang direncanakan setelah Hari Raya Idul Fitri. Pasalnya, sejumlah pengusaha angkutan telah melaksanakan transaksi jual beli untuk moda transportasi.  “Waktunya terlalu mepet. Bila dimungkinkan, kemungkinannya setelah Lebaran,” paparnya.
Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan menambahkan Kementerian Perhubungan memiliki wewenang dalam pengajuan izin rute atau trayek maupun perubahan tarif untuk Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sedangkan, Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) menjadi fungsi Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Kalau angkutan kota menjadi urusan kabupaten, walikota atau bupati,” tuturnya. >> Yanto Sitanggang

Related posts