Satu Persatu Pejabat Pemkab Cianjur Masuk Bui, Siapa lagi yang akan menyusul?

Cianjur,(MR)
SEJAK tiga bulan kebelakang sampai berita ini diturunkan satu persatu Oknum PNS ber eslon yg menduduki jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, mulai dari pejabat Pelaksana tugas Kabag umum, kepala Bidang (kabid) kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dewan yang pernah meduduki jabatan Kepala Dinas Pendapatan sekarang Dinas Perpajakan, terjerat hukum, mulai dari kasus dugaan Korupsi Makan Minum (Mamin) dan kasus penipuan proyek dengan menyalahgunakan jabatanya untuk memperkaya diri sendiri.
Para oknum tersebuun pada akhirnya masuk kelubang jeruji, (Masuk bui-red) masuk buinya para pejabat tersebut karena kasusnya terungkap, mulai dari hasil pemeriksaan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) atau karena dilaporkan oleh korban yang merasa ditipu ke pihak yg berwajib.
Pejabat-pejabat yang terjerat hukum itu antara lain, (1). H.ED.I pernah menempati jabatan sebagai  Kabag Keuangan, Sekwan, Kadishub, dan Kadis Tarkim sekarang, (2). Heri sebelumnya menjadi Ajudan Bupati dan sekarang Pelaksana tugas Kabag Umum, kedua PNS ini sekarang ditahan di Rumah tahan Kebon Waru Bandung yang terjerat dugaan kasus Korupsi Makan dan Minum (Mamin), (3). Sarif H. yang pernah meduduki jabatan Kadis penda sekarang Dinas Perpajakan Daerah sekarang Sekertaris Dewan baru sekitar dua mingguan dibulan Juni 2012 dijebloskan ke Rumah Tahanan kebon Waru Bandung dengan dugaan Korupsi Anggaran Perjalan Dinas.
Di akhir bulan Juni 2012 berita menghebohkan kembali mengguncang Pemerintahan Kabupaten Cianjur, dengan ditahannya H.S kabid di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Cianjur yang diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek pekerjaan di BPBD kepada seorang kontraktor dengan sebelumnya meminta uang ratusan juta, tapi pekerjaan yang dijanjikanya tidak ada, janji tinggal janji alias piktif (bohong-red) akhirnya oleh H.Udin pengusaha Jasa konstruksi asal Sukabumi tersebut melaporkan dilaporan H.S ke Polisi dan sekarang H.S meringkuk di Sel tahan Polres Sukabumi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ujar sumber Media Rakyat.
Ini baru satu korban penipuan H.S yang berani melaporkanya kepihak yang bewajib. Yang menjadi korban H.S kemungkinan masih banyak, Media Rakyat sendiri sudah lama mendengarnya dan menerima informasi bahwa diduga banyak pengusaha telah menyetorkan uang kepada oknum HS (sebagai uang  Inden) untuk agar mendapat pekerjaan di BPBD dan Media Rakyat sendiri beberapa bulan yang lalu pernah mengkonfirmasikannya kepada H.S dimana para kontraktor telah menyerahkan uang, tapi kerjaanya tidak, jawab dia (H.S) kalau banyak omong saya balikin ajah uangnya terang dia.
Lain lagi pejabat (Kabid Bagper) dilingkungan Dinas Tarkim berinitial YNS hampir dua bulanan tidak masuk kerja dan tidak ada kabar berita yang pasti entah dimana sekarang ?. Dugaan ini diperkuat, dimana salah seorang pengusaha (kontaktor) asal Sukabumi Iwan Kabul telah melaporkan YNS ke pihak kepolisian Sukabumi.
Menurut informasi Plt Dinas Tarim H.Yanto yang juga kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur sudah melayangkan surat panggilan dan juga telah mengundang istrinya YNS ke Dinas Tarkim untuk menanyakan keberadaan YNS. Dengan tidak masuk masuk kerja berbulan, diduga YNS menghindari atau terjerat hukum kasus dugaan penipuan dengan banyak menjanjikan proyek pekerjaan (proyek Wisem dari pusat yang tidak jadi turun) kepada para kontraktor, dan dari para kontraktor diduga YNS terlanjur telah menerima uang yang jumlahnya cukup besar. Kasus penipuan itu terjadi sewaktu YNS  menempati jabatan Kabid Pembangunan di Dinas PSDA-P Kabupaten Cianjur.
Sekda Kabupaten Cianjur H.Baharudin Ali di ruang kerjanya kepada Media Rakyat sewaktu dipinta tanggapan dan komentarnya apabila seorang PNS tidak masuk-masuk kerja tanpa alasan yang jelas seperti halnya YNS Kabid Bagper di Dinas tarkim, Baharudin Ali mengatakan siapapun Pegawai Negri Sipil tidak masuk kerja selama sekitar seratus hari dengan tidak ada alasan yang jelas atau apabila PNS tersebut sakit tidak ada pemberitahuan disertai dengan keterangan dari dokter PNS tersebut bisa langsung diberhentikan secara tidak hormat.
Media Rakyat sendiri pernah mengkonfirmasikan hal yang sama ke Inspektorat Cianjur dan menurut salah seorang bagian pemeriksa di Inspektorat Kabupaten Cianjur, mengenai Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 80 tentang Disiplin PNS setiap pegawai negri sipil tidak masuk kerja selama seratus hari tanpa ada alasan yang jelas PNS tersebut diproses dan langsung diberhentikan secara tidak hormat. Bahkan dalam refisi Peraturan Pemerintah No. 53 2010 pengganti Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 80 tentang Peraturan Disiplin PNS itu lebih tegas dimana seorang PNS tidak masuk kerja selama 45 hari PNS yang bersangkutan bisa langsung diproses untuk dilakukan pemecatan secara tidak hormat sebagai PNS. >> Endang Soleh

Related posts