Kediri, (MR) – DISINYALIR nanti ada ketidak beresan dalam laporan Surat Pertanggung Jawaban(SPJ) dana bantuan PTGAI yang di buat Kelompok/Himpunan Petani Pemakai Air(HIPPA) di desa Pojok Kecamatan Wates Kediri Jawa Timur. Seperti di ketahui bahwa GP3A mendapatkan bantuan dana untuk program P3TGAI masing masing menerima dana bantuan sebesar Rp 195 juta ,bantuan dana tersebut langsung di terima oleh GP3A dari kas negara melalui no rekening 2 tahap.
Pekerjaan P3TGAI di desa tersebut kini telah rampung ,namun Patut di duga dari awal, bahwa pada saat nanti menyerahkan SPJ pengelolaan dana bantuan dapat dipastikan yang di laporkan oleh pihak GP3A kepada Satker P3TGAI BBWS di Provinsi hasil kongkalingkong.
Di Duga kuat SPJ tersebut hasil rekayasa kalaborasi Oknum Kepala Desa,TPM pendamping bersama Ketua GP3A tersebut. Laporan tersebut terkesan seolah pekerjaan PTGAI di laksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang telah di tetapkan yakni PERMEN PUPR No.4 Tahun 2021 tentang P3TGAI,padahal pekejaanya titak sesuai.
Saat konfirmasi ke kades 2x ke kantor kosonk dan di hubungi lewat washap tidak mau balas,di call tak mau angkat, ternyata saat ditemui di kantornya kades Dar selaku pemegang SK program ini terkesan sangat merendahkan media nampak dari muka, bahasa dan suaranya yang meninggi menggelitik telinga,bahkan ia mengatakan hal-hal yang seharusnya tidak perlu diutarakan sangat tidak jelas dengan bahasa yang kesana kemari.Kades menjawab salah satu pertanyaan,”Mengenai Pekerjaan yang ngerjakan secara kalaborasi, klu mau di muat ya silakan,”katanya.
Berdasarkan fakta di lapangan hasil penulusuran TIM Media Rakyat beberapa waktu yang lalu,saat masih dalam pengerjaan sangat bertolak belakang dengan aturan. Proyek pekerjaan tersebut di kerjakan oleh pihak ke 3 ,seluruh tenaga kerjanya berasal dari luar desa. Hal tersebut dibenarkan oleh warga yang tidak mau disebut namanya,dia menjelaskan yang kerja orang luar desa Mas.Mengapa?karena memang warga sini tidak di beritahu.
Padahal sangat jelas dan terang benderang dalam PERMEN PUPR No.4 tentang P3TGAI sangat tegas di sebutkan ,pekerjaan P3TGAI dikerjakan secara Swakelola, pekerjaanya tidak boleh di kerjakan oleh pihak ke 3 ,dalam PERMEN di tegaskan tahapan- tahapan dalam P3TGAI; seperti pelatihan,menandatangani Pakta integritas antara ketua Kelompok Petani pemakai Air dengan pihak Satker BBWS, juga menandatangani Perjanjian kerjasama partai,Varifikasi,Validasi berbadan hukum,Surat keputusan Kepala Derah, SK kepala Desa,Akte Notaris,musyawarah Desa 1.2. Namun semua tahapaan yang di tetapkan dalam KEPMEN tersebut tak di laksanakan
Mekasnisme tersebut sepertinya tidak di tempuh pada proyek P3TGAI ini,atas dasar itu di harapkan kepada pihak BBWS mengevaluasi keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai air Bodong hasil rekayasa Oknum yang berhati culas mengeruk keuntungan demi keuntungan Pribadi dan golongannya.Maka di harapkan kepada Aparat Penegak Hukum(APH) untuk mengungkap adanya praktek kotor dalam Proyek P3TGAI yang berpotensi merugikan uang Negara. (Tim)
