POLRES BOLMONG “TIM OPSNAL SAT NARKOBA” KEMBALI GAGALKAN PEREDARAN MIRAS DIWILAYAH DUMOGA

PUSIAN, MR | Rabu, 24 Agustus 2022 –
Wilayah Dumoga rupanya menjadi lahan yang subur bagi pelaku pengedar/penjual minuman beralkohol (minol) atau minuman keras (miras) jenis cap tikus.  Pasalnya untuk kesekian kalinya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bolmong menciduk para penjual minuman keras jenis cap tikus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama yakni di wilayah Dumoga.  Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Deky Rudy Kilanta berhasil menangkap 1 (satu) unit mobil Grand Livina yang membawa sejumlah minuman keras jenis cap tikus.

Kapolres Bolmong melalui Kasi Humas Iptu Herol Mantiri menerangkan proses pencegatan mobil yang membawa miras tersebut yakni berawal dari informasi warga pada pada sekitar pukul 10.00 wita tentang akan adanya peredaran minuman beralkohol di wilayah Dumoga Barat Kab. Bolmong. Mendapat informasi tersebut tim Opsnal langsung mengadakan ke sasaran yang menjadi target. Alhasil pada sekitar pukul 14.30 wita saat dilakukan razia di jln AKD desa Modomang kec. Dumoga Barat Kab. Bolmong tepatnya di depan Mapolsek Dumoga Timur Tim Opsnal  berhasil mencegat sebuah mobil Grand Livina warna abu-abu DB 1508 AJ yang dikemudikan oleh lelaki JAW (46) bersama perempuan GP (26) keduanya warga desa Makaaroyen kec. Modoinding kab. Minahasa Selatan dan merupakan pasangan suami istri dimana saat diperiksa ditemukan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak kira-kira 625 (enam ratus dua puluh lima) liter yang dikemas di dalam 25 kantong plastik.  Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bolmong untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan, SIK., SH., MH sangat mengapresiasi kinerja anggotanya. Menurut Kapolres operasi atau razia minuman keras di wilayahnya  akan terus dilakukan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, minuman keras adalah salah satu pemicu atau penyebab yang paling dominan timbulnya gangguan Kamtibmas.
Kapolres tidak akan memberikan ruang bagi pengedar  ataupun penjual di warung warung, Bagi yang tertangkap  atau kedapatan kami langsung proses dan menindak lanjuti,” tegasnya
~ NeniRadjab

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.