Tapanuli Utara Marak Dengan Galian C Diduga Tanpa Memiliki Izin

Taput, (MR) – Kunjungan kami ke daerah ini  ada temuan kurang lebih 5 km mulai dari desa Hutagalung sampai ke desa Pancur Napitu marak dengan galian C penyedotan pasir dari dasar sungai yang diduga tanpa memiliki surat izin, karena tanpa dilengkapi dengan papan informasi yang memiliki izin.

Kami melihat air sungai sangat keruh karena penyedotan pasir yang tidak terkendali maka besar kemungkinan ekosistem sungai ini sudah terganggu.

Menurut informasi dari masyarakat bahwa kegiatan ini sudah cukup lama, maka pertanyaannya apakah pemerintah tidak mengetahui adanya kegitan ini, baik dari dinas lingkungan hidup baik dari pihak pihak terkait.

Dan sepanjang jalan yang di lalui kendaraan rusak berat berlobang lobang. Maka pertanyaan kita kalau sudah keadaannya seperti ini siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan ini. Dan menurut peraturan dari dinas lingkungan hidup bahwa dibawah jembatan yang cukup dekat tidak diperbolehkan adanya penyedotan pasir menggunakan mesin karena berpotensi kepada kerusakan jembatan.

Kasat Pol- PP, Rudi Sitorus, saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan adanya para penambang pasir tersebut, izin nya kan dari provinsi tapi tidak ada izin nya jadi, mereka ilegal. Kabupaten punya wewenang dan tanggung jawab mengawasi mereka, kita sudah buat kesepakatan dengan resmi rapat dikantor Bupati, Ucapnya”.
Salah satu aktivis yang juga wartawan R. Simare-mare berharap Kepada Dinas Penanamam Modal dan PPTSP Prov. Su, Poldasu, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral  Prov. Su, (ESDM), agar menindak lanjuti para penambang pasir ilegal tersebut. (Ivan Vinotti)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.