Lingga,(MR)
DUA Perusahaan tambang yang bergerak di bidang pertambangan bauksit, yang berdomisili di Kabupaten Lingga provinsi kepulauan Riau (Kepri) dianggap melanggar UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Temuan ini berdasarkan hasil pantauan Tripartit dari Tim kabupaten dan Provinsi kepri beberapa waktu yang lalu.
Dua perusahaan tambang ini dianggap melanggar UU ketenagakerjaan, karena belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta jamsostek. Dua perusahaan tersebut ialah PT.TBJ (Telaga Bintan Jaya) dan PT. Hermina Jaya.
Robert Siregar pengawas dari Disnakertrans Provinsi yang tergabung dalam tim menegaskan pemilik perusahaan harus segera mematuhi peraturan yang telah diamanatkan dalam UU ketenagakerjaan yaitu pasal 86,87 dan pasal 99 tentang ketenagakerjaan. “Jika semua aturan ketenagakerjaaan terpenuhi, otomatis hubungan Industrial berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak di kabupaten Lingga,” Tutur Robet.
Selain itu ketua FSP LEM SPSI (Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Indonesia) yang di ketua oleh Rajani kemang, melalui pesan singkatnya mengatakan pada wartawan, dari hasil pantauan dan kunjungannya bersama tiga elemen yang tergabung dalam tim lembaga tripartit yang terdiri dari buruh, pengusaha dan dinas ketenagakerjaan. Didapati kedua perusahaan tersebut melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Seperti tidak mengikutkan karyawannya dalam program Jamsostek, maupun tidak dilengkapi dengan alat penunjang keamanan yang memadai saat bekerja,” kata Rajani kepada Wartawan, Sabtu (19/5). Hal itu menurutnya dinilai sebagai pelanggaran serius mengingat para pekerja melakukan aktivitas yang terkadang dapat mengancam nyawanya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua FSP LEM SPSI Kabupaten Lingga Rajani Kemang, Hendrik, Apindo-JJ Apet, Robert Siregar dan pengawas Bidang ketenagakerjaan dari Dinas tenaga kerja Provinsi kepulauan Riau.
Adapun UU yang dilanggar oleh kedua Perusahaan ini yaitu pasal 86 Paragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang isinya Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas : a. Keselamatan dan kesehatan kerja; b. Moral dan kesusilaan; dan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. (2).Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. (3).Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.;
Pasal 87 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. (2) Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Kesejahteraan Pasal 99 (1) Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (2) Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pasal 99 tentang ketenagakerjaan. >> Jl/Hr
