DUA UNIT MOBIL YANG MENGANGKUT MIRAS TANPA IJIN KEMBALI BERHASIL DI AMANKAN OLEH TIM TINDAK SAT RESNARKOBA POLRES BOLMONG

Bolmong, (MR) – Di bawah komando AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH MH instansi kepolisian resort Bolmong kembali berhasil menjaring mobil yang mengangkut minuman keras tanpa ijin.

Tim Tindak Sat Resnarkoba yang di pimpin oleh kasat IPTU Deky Rudy Kilanta, pada Kamis 9 September 2021, dalam patroli mobil di wilayah Dumoga, telah berhasil mengamankan dua unit mobil. Yaitu pada pukul 03.30 wita, mobil yang pertama di amankan adalah avanza hitam dengan DB 1116 ME. Di dalam mobil tersebut di perkirakan ada sekitar 100 liter Miras jenis Cap Tikus yang di kemas dalam 8 kantong plastik. Mobil tersebut di kendarai oleh seorang pria berumur 34 tahun inisial RP dan juga di duga sebagai pemilik Miras.

Kemudian mobil kedua jenis pick up Daihatzu Silver dengan DB 8357 AN kembali di amankan pada pukul 05.00 Wita. Mobil tersebut di kendarai oleh seorang pria berumur 44 tahun inisial JS beralamat desa Uwan Dumoga Barat. Mobil itu memuat 875 liter Miras jenis Cap Tikus yang di kemas di dalam 70 kantong plastik.

Kedua mobil tersebut kemudian di bawah ke Mapolres Bolmong untuk di adakan pemeriksaan.
Menurut keterangan salah satu pengemudi mobil bahwa Miras tersebut rencananya akan di pasarkan di wilayah Bolsel dan yang satunya lagi akan di pasarkan di wilayah Bolmong.

Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU Deky Rudy Kilanta mengatakan Kegiatan Rutin ini akan di tingkatkan dan akan terus dilaksanakan. Sasarannya pun bukan hanya terbatas pada peredaran Miras tetapi hal lain seperti peredaran Narkoba, pemabukan, senjata tajam, knalpot bising dan kejahatan/pelanggaran lainnya. “Semua itu tujuannya agar tercipta situasi Kamtibmas yg aman dan kondusif” tegas Rudy. ( Neni Radjab)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.